Ekonomi

Gimana Nasib Konsumen Yang Sudah Terlanjur Bayar Pajak PPN 12%?

3
×

Gimana Nasib Konsumen Yang Sudah Terlanjur Bayar Pajak PPN 12%?

Sebarkan artikel ini
Gimana Nasib Konsumen Yang Sudah Terlanjur Bayar Pajak PPN 12%?
Kantor Kementerian Perekonomian Republik Indonesia. (Foto: Perekonomian)

SUARARAKYATINDO.COM- Masyarakat banyak yang melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12%. Namun, saat ini Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga:  Airlangga Hartanto; Sapi Yang Terkena PMK Mati Akan Diganti Oleh Pemerintah

“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun, prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan,” ujar Suryo dalam media briefing DJP, dikutip Jumat (3/1/2025).

Menurut Suryo, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak.

DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan. Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

Baca Juga:  PT Pertamina; Harga BBM Jenis Pertamax Tidak Naik

“Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya,” kata Suryo.

error: Content is protected !!