Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Gimana Respon PBNU Ketika Abdul Fickar Hadjar Meminta Maaf

×

Gimana Respon PBNU Ketika Abdul Fickar Hadjar Meminta Maaf

Sebarkan artikel ini
Gimana Respon PBNU Ketika Abdul Fickar Hadjar Meminta Maaf
Abdul Fickar Hadjar Meminta Maaf Kepada PBNU. ( Foto; Politik)

SUARARAKYATINDO.COM – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan permintaan maaf kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas pernyataannya yang dapat disalahtafsirkan terkait kasus Mardani H. Maming.

“Saya mencabut pernyataan saya yang bisa disalahtafsirkan dan saya mohon maaf. Pernyataan itu merupakan pernyataan umum dan normatif,” kata Fickar Sabtu 2/7/2022.

Example parallax

Dia menjelaskan pernyataannya soal potensi pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani tidak pernah bermaksud menyerang PBNU.

Dia meluruskan bahwa pernyataan tersebut bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang diduga melibatkan Mardani dikenakan pasal TPPU, maka pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat pula terseret dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta,” jelasnya.

Dengan demikian, Fickar menekankan pernyataan tersebut merupakan respons secara umum dan normatif tanpa bermaksud menyerang pihak mana pun, terutama PBNU.

“Jawaban itu secara umum dan normatif saja, tidak pernah ditujukan pada siapa pun, apalagi PBNU, dimana saya pernah juga menjadi staf pengurusnya. Jadi, itu jawaban sebagai respons saja dari pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU,” katanya.

Baca Juga:  Debat Cawapres 2024 Akan Berlangsung Nanti Malam, Simak Jadwal, Siarannya, Dan Persiapannya

Fickar mengaku pernah menjadi staf Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU di era kepengurusan K.H. Hasyim Muzadi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.

“Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka,” kata Qodir.

Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai potensi pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.

Qodir mengatakan pernyataan itu dapat menyeret PBNU dan menyerang figur ketua umum serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya.

Baca Juga:  Tidak Tanggung-Tanggung, 2 Orang Sekaligus di Berangkat Umroh Oleh Faisol Riza

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming periode 2010-2018. Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).

Kendati demikian, Ali tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK penyidik KPK.