SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah dikembangkan oleh lembaganya.
Ia menyebut, proses pemeriksaan akan dilakukan di salah satu ruangan milik Mapolda Jawa Timur.
“Benar, Ibu Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi hibah pokmas. Pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Jatim,” terang Budi kepada media, Rabu (9/7/2025).
Meski jadwal harinya sudah ditentukan, KPK belum merinci waktu pasti pemeriksaan tersebut dilakukan. Namun demikian, Budi menegaskan bahwa keterlibatan Khofifah dalam kasus ini masih dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk pendalaman kasus ini,” imbuhnya.
Sampai saat ini, tim penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara simultan di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Perkembangan terbaru, dua unit rumah di Surabaya telah disita oleh KPK pada awal Juli 2025 karena diduga terkait aliran dana hibah yang tengah diselidiki.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simandjuntak.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Dalam perkara lanjutan ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.
Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Kepergian ke Luar Negeri kepada seluruh tersangka, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.













