SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021–2022.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Jatim ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan absennya Khofifah. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Surat ketidakhadiran Khofifah diterima KPK pada Rabu (18/6/2025), dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus besar yang menyeret 21 orang tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kasus dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022 menjadi perhatian nasional.
Dari total 21 tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara aktif, dan satu lainnya staf pemerintahan.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, terdiri dari 15 orang dari kalangan swasta dan dua pejabat publik.
KPK telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk seluruh pihak yang terlibat. Meski demikian, hingga kini identitas para tersangka belum dipublikasikan ke publik.
Ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan ini memunculkan reaksi publik yang mempertanyakan komitmen para pejabat terhadap transparansi dan integritas.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa keteladanan pejabat publik sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur dan transparan hingga tuntas.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua saksi dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tambah Budi Prasetyo.













