SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad al-Fatih atau Gus Fatih, menegaskan bahwa tambang galian C yang belum memenuhi syarat administrasi harus segera dihentikan operasionalnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Pernyataan ini merespons surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang mencatat ada 25 tambang SIPB di Kabupaten Probolinggo belum melengkapi dokumen perizinan.
Pemilik tambang diberi tenggat waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyelesaikan izin mereka.
“Jika hingga batas waktu tersebut dokumen izin belum lengkap, maka tambang-tambang itu ilegal dan harus ditutup!” tegas Gus Fatih.
Ia juga mendesak aparat hukum agar menindak tegas tambang yang tetap beroperasi tanpa izin setelah tenggat waktu.
DPRD Kabupaten Probolinggo, menurutnya, akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan aturan ditegakkan.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum: apakah tambang-tambang bermasalah akan segera mengurus izin, atau tetap nekat beroperasi hingga berujung sanksi hukum?