SUARARAKYATINDO.COM- Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022 bahwa Indeks Akses keadilan pada tahun 2019 sudah mencapai skor 69,6 hal itu menunjukkan bahwa akses keadilan sudah Tersedia, akan tetapi belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
Akses keadilannya erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hukum. Faktanya, pemenuhan akses terhadap keadilan masih terhambat bagi kelompok rentan.
Maka dari itu, alat ukur untuk melihat pengalaman permasalahan hukum sejak dari awal hingga penyelesaiannya. Melalui perspektif individu yang mengalami, tidak hanya instansi atau pihak yang memiliki peranan dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Sudah ada 1020 responden yang mengatakan dari beberapa elemen lapisan masyarakat yaitu dari kalangan: perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, orang dengan ragam gender minoritas seksual, dan kelompok miskin.
Profil Kelompok Rentan
1. 53% kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar sebab ada Beberapa kesulitan yang di alaminya diantaranya kesulitan dalam mendapatkan jaminan sosial hanya 16.8%, hak jaminan kesehatan 13%, dan hak hidup, Kebebasan, dan keamanan 12,5%.
2. 29,5% mengalami stigmatisasi yang di bagi menjadi beberapa yaitu: dicap negatif karena memiliki ekonomi yang berbeda 10,4%, dicap negatif karena status sosial dari masyarakat 7,5%, dan 5% karena dicap negatif sebab menjadi korban tindak pidana.
3. Mengalami deskripsi sebanyak 32,5% yang terdiri dari 11,7% diberlakukan berbeda karena memiliki status ekonomi yang berbeda, 8,1% diberlakukan berbeda karena status sosial yang berbeda, dan 5,5% diberlakukan berbeda karena berda di wilayah tertentu.
Atas faktor tersebut, kelompok miskin makin untuk menyelesaikan permasalah hukum ketika berhadapan dengan hukum itu sendiri.
Maka dari itu kita ketahui bahwa mayoritas kelompok rentan memiliki permasalahan yang dapat diselesaikan tanpa ke Peradilan seperti: hutang piutang, kriminalitas- pelanggaran lalu lintas, dan Jaminan sosial-kesulitan pembuatan KTP.
Dampak yang Dialami Kelompok Rentan karena Menjalani Proses Hukum
Selain mengeluarkan biaya – biaya selama penyelesaian perkara, kelompok rentan juga mengalami dampak – dampak non moneter, yaitu dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.
A. 24.4% mengalami dampak sosial. Dampak sosial yang dialami antara lain: kerusakan
hubungan, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, pengusiran, pengucilan, menjadi topik
pembicaraan di media sosial/viral, mengalami stigma negatif, mengalami ancaman dari
pihak lain.
B. 66.2% mengalami dampak psikis. Dampak psikis yang dialami antara lain:
ketergantungan obat, trauma, stress, kecemasan, tekanan dari sekitar, rasa dendam, serta
keinginan untuk bunuh diri (suicidal).
C. 9.4% mengalami dampak fisik. Dampak fisik yang dialami antara lain: cedera fisik atau luka, penurunan kesehatan fisik.