Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Hukum

Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022

badge-check


					Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022. (Foto: SRI) Perbesar

Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM- Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022 bahwa Indeks Akses keadilan pada tahun 2019 sudah mencapai skor 69,6 hal itu menunjukkan bahwa akses keadilan sudah Tersedia, akan tetapi belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

Akses keadilannya erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hukum. Faktanya, pemenuhan akses terhadap keadilan masih terhambat bagi kelompok rentan.

Maka dari itu, alat ukur untuk melihat pengalaman permasalahan hukum sejak dari awal hingga penyelesaiannya. Melalui perspektif individu yang mengalami, tidak hanya instansi atau pihak yang memiliki peranan dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Sudah ada 1020 responden yang mengatakan dari beberapa elemen lapisan masyarakat yaitu dari kalangan: perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, orang dengan ragam gender minoritas seksual, dan kelompok miskin.

Profil Kelompok Rentan

1. 53% kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar sebab ada Beberapa kesulitan yang di alaminya diantaranya kesulitan dalam mendapatkan jaminan sosial hanya 16.8%, hak jaminan kesehatan 13%, dan hak hidup, Kebebasan, dan keamanan 12,5%.

2. 29,5% mengalami stigmatisasi yang di bagi menjadi beberapa yaitu: dicap negatif karena memiliki ekonomi yang berbeda 10,4%, dicap negatif karena status sosial dari masyarakat 7,5%, dan 5% karena dicap negatif sebab menjadi korban tindak pidana.

3. Mengalami deskripsi sebanyak 32,5% yang terdiri dari 11,7% diberlakukan berbeda karena memiliki status ekonomi yang berbeda, 8,1% diberlakukan berbeda karena status sosial yang berbeda, dan 5,5% diberlakukan berbeda karena berda di wilayah tertentu.

Atas faktor tersebut, kelompok miskin makin untuk menyelesaikan permasalah hukum ketika berhadapan dengan hukum itu sendiri.

Maka dari itu kita ketahui bahwa mayoritas kelompok rentan memiliki permasalahan yang dapat diselesaikan tanpa ke Peradilan seperti: hutang piutang, kriminalitas- pelanggaran lalu lintas, dan Jaminan sosial-kesulitan pembuatan KTP.

Dampak yang Dialami Kelompok Rentan karena Menjalani Proses Hukum

Selain mengeluarkan biaya – biaya selama penyelesaian perkara, kelompok rentan juga mengalami dampak – dampak non moneter, yaitu dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial.

A. 24.4% mengalami dampak sosial. Dampak sosial yang dialami antara lain: kerusakan
hubungan, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, pengusiran, pengucilan, menjadi topik
pembicaraan di media sosial/viral, mengalami stigma negatif, mengalami ancaman dari
pihak lain.

B. 66.2% mengalami dampak psikis. Dampak psikis yang dialami antara lain:
ketergantungan obat, trauma, stress, kecemasan, tekanan dari sekitar, rasa dendam, serta
keinginan untuk bunuh diri (suicidal).

C. 9.4% mengalami dampak fisik. Dampak fisik yang dialami antara lain: cedera fisik atau luka, penurunan kesehatan fisik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: