Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Berita

Hati-hati! Penipuan Tilang Melalui Whatsapp Sudah Marak, Ini Isinya 

badge-check


					Informasi penipuan tilang melalui pesan WhatsApp. (Foto: ig @infokraksaan) Perbesar

Informasi penipuan tilang melalui pesan WhatsApp. (Foto: ig @infokraksaan)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Modus penipuan dan pengelabuan lewat aplikasi WhatsApp semakin parah. Kali ini, para penjahat menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp ke calon korbannya, dan parahnya lagi, mereka mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Modus pengiriman surat tilang lewat WhatsApp ini tentu memberikan efek kejut ke calon korban. Siapa yang tak kaget dengan hukuman atau denda tilang lalu lintas? Jika korban tidak awas dengan pengelabuan macam ini, sangat terbuka kemungkinan mereka mengunduh dan membuka file surat tilang itu.

Sejak pertengahan Maret 2023 belakangan ini sering mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp. Calon korban dikirimi file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. Penjahat yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari perusahaan Vaksincom yang berbasis di Jakarta, aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.

Oleh karenanya, penjahat siber bermodus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.

Dia memandang bahwa belakangan ini publik sudah cukup mengerti dan awas dengan modus penipuan di WhatsApp. Hal itu terbukti dari aksi penerima pesan yang berinisiatif menyebarluaskan modus penipuan tersebut dan mengingatkan warga lain agar berhati-hati dengan modus macam ini.

Untuk memperkuat sistem keamanan, publik dapat mengaktifkan fitur two factor authentication di WhatsApp untuk membuat sistem keamanan berlapis, dan mengganti password akun perbankan serta akun email secara rutin.

Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

17 Maret 2026 - 08:26 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

Tiga Menguak Jalan Pulang: Pameran Tiga Seniman Muda Probolinggo di Kraksaan

16 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pameran seni rupa Tiga Menguak Jalan Pulang karya tiga seniman muda Probolinggo di Bar Kopi Linggo, Kraksaan
Trending di Berita
error: