SUARARAKYATINDO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sehingga, masih ada kesempatan bagi calon jamaah haji Indonesia untuk melunasi Bipih 1444 H/2023 tersebut.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini (15/5) hingga 19 Mei 2023. Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jamaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jamaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
“Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab Senin (15/5).
Menurut keterangan Saiful, jamaah yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, tetapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
Selain itu, Saiful berharap pada perpanjangan ini jamaah bisa segera melunasinya. Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan.
“Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih tersebut.
Diketahui, ada 20 Ribu Lebih Calon Jemaah Belum Lunas, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Hajida sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%, sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” tutur Saiful.
Jamaah yang melunasi biaya haji, lanjut Saiful, dengan status cadangan akan diberangkatkan bila sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
Menurutnya, jika jamaah tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan. Jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a.) berstatus cicil aktif; b.) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c.) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” tegasnya.
Tak hanya itu, Saiful mengingatkan jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan, apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya. Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023. “Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tutupnya













