Hukum

Kalapas Porong Sidoarjo Dilaporkan ke Kemenkumham, Ini Alasamnya

×

Kalapas Porong Sidoarjo Dilaporkan ke Kemenkumham, Ini Alasamnya

Sebarkan artikel ini

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo di laporkan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim).

Laporan pelanggaran kode etik pada Kamis (18/7/2024) yang dipimpin langsung Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin itu diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timu, di Jalan Kayon No 50 Surabaya.

Dalam laporan dengan nomor : 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.

Baca Juga:  Hukuman Ferdy Sambo Berubah Menjadi Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasan Mahfud Md

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, jka laporan tersebut karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.

Menurut pria berambut kuncir itu, Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah, berbeda dengan Narapidana lain dan diduga mendapatkan fasilitas Handphone dengan No Telepon 08214203xxx.

“Sehingga narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan No Telepon tersebut sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar,” kata Samsudin.

Baca Juga:  Bharada E Tiba Dalam Sidang Perdana, Ini Bentuk Penyesalannya

Selain itu, lanjut Samsudin, diduga oknum Kalapas Porong menerima gratifikasi dari narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin, mengingat ada dugaan perlakuan istimewa, sehingga seorang narapidana leluasa di dalam lapas.

“Untuk itu kami minta Kemenkumham mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena sudah ada pelanggaran kode etik. Dalam laporan ini, kami juga membawa barang bukti yang sangat menguatkan laporan kami,” pungkasnya.

error: Content is protected !!