SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo pada Selasa (19/8/2025). Proses penggeledahan turut dijaga ketat oleh prajurit TNI.
Dari informasi yang dihimpun, belum diketahui pasti penggeledahan ini terkait kasus apa. Namun aktivitas pemeriksaan di kantor DABN berlangsung intens sejak pagi dan belum rampung hingga siang hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarta, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang tengah ditelusuri.
“Memang sedang ada kegiatan penggeledahan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, Windhu belum bisa menjelaskan secara rinci. “Untuk pastinya nanti kami update ke tim dulu,” tambahnya.
Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan BUMD yang didirikan pada 27 April 2000 berdasarkan Akta Notaris Soraya, SH Nomor 3. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kepelabuhanan dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta, terakhir pada 18 April 2019 melalui Akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH.
PT DABN mendapatkan Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan pada 21 Juli 2010. Setahun kemudian, perusahaan ini juga mengantongi izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1009 Tahun 2011.
Selain itu, PT DABN tercatat menandatangani dua perjanjian penting dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo pada 2017, yakni Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (20 Agustus 2017) dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan (21 Desember 2017).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Kejati Jatim menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tim penyidik menyelesaikan proses investigasi awal.













