Menu

Mode Gelap
May Day di Kabupaten Probolinggo Penuh Kebersamaan, Buruh Sampaikan Delapan Tuntutan Skandal ASN–PPPK di Probolinggo Meledak, Digerebek Suami di Mal hingga Berujung Adu Fisik Harga Daging Ayam di Probolinggo Melonjak, Warga Kurangi Pembelian Khofifah Siap Temui Buruh di May Day 2026, Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS app for users from Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Credit Score Donkey’s Best Gold IRA Companies: A Comprehensive Assessment

Daerah

Kantor BUMD Probolinggo Digeledah Kejati Jatim, TNI Turun Tangan Amankan Lokasi

badge-check


					PT Delta Artha Bahari Nusantar Perbesar

PT Delta Artha Bahari Nusantar

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo pada Selasa (19/8/2025). Proses penggeledahan turut dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Dari informasi yang dihimpun, belum diketahui pasti penggeledahan ini terkait kasus apa. Namun aktivitas pemeriksaan di kantor DABN berlangsung intens sejak pagi dan belum rampung hingga siang hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarta, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang tengah ditelusuri.

“Memang sedang ada kegiatan penggeledahan,” ujarnya singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, Windhu belum bisa menjelaskan secara rinci. “Untuk pastinya nanti kami update ke tim dulu,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan BUMD yang didirikan pada 27 April 2000 berdasarkan Akta Notaris Soraya, SH Nomor 3. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kepelabuhanan dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta, terakhir pada 18 April 2019 melalui Akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH.

PT DABN mendapatkan Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan pada 21 Juli 2010. Setahun kemudian, perusahaan ini juga mengantongi izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1009 Tahun 2011.

Selain itu, PT DABN tercatat menandatangani dua perjanjian penting dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo pada 2017, yakni Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (20 Agustus 2017) dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan (21 Desember 2017).

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Kejati Jatim menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tim penyidik menyelesaikan proses investigasi awal.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: