News

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

11
×

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Thomas Lembong, Mantan Menteri Perdagangan. Foto: JPNN

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka ini terkait dengan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan status dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Antara.

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih, melampaui wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada masa itu.

Langkah ini diambil dengan alasan stabilisasi harga gula yang saat itu melonjak, meskipun sesuai aturan, impor gula untuk kebutuhan dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Kementerian Perdagangan dan terbatas pada gula kristal putih.

Setelah penetapan tersangka, Thomas dan CS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda: Thomas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan Kantor Kementerian Perdagangan oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023, sebagai upaya pemenuhan alat bukti terkait penyimpangan dalam impor gula.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula.

error: Content is protected !!