SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Suasana haru menyelimuti Mapolres Kabupaten Probolinggo pada Senin (2/6/2025), saat keluarga Rifqotul Ibad, pemuda asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, datang untuk mengajukan permohonan otopsi. Mereka menilai, kematian Rifqotul dalam peristiwa pesta miras di rumah Kepala Desa setempat masih menyimpan banyak kejanggalan.
Permohonan secara resmi diajukan oleh sang kakak, Basori Alwi, yang datang bersama kuasa hukum Pradipto Atmasunu dan tokoh masyarakat Samiran. Ketiganya berharap, langkah ini menjadi titik awal bagi terungkapnya fakta yang selama ini kabur dari pemberitaan.
“Tidak ada niatan menyudutkan siapa pun. Kami hanya butuh kejelasan. Ada sesuatu yang belum terjawab dari kematian adik saya,” tutur Basori, usai menyerahkan surat kepada penyidik.
Sementara itu, Pradipto Atmasunu menegaskan bahwa otopsi bukan sekadar prosedur, tapi hak dasar keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia juga meminta agar proses dilakukan dengan prinsip transparansi.
“Kami tidak bicara prasangka. Ini soal menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi. Otopsi merupakan instrumen hukum yang sah untuk membuktikan sebab kematian seseorang,” katanya.
Pradipto juga menyatakan pihaknya akan mendorong keterlibatan pihak independen, khususnya tim forensik yang netral, demi menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan medis.
Tokoh masyarakat Samiran yang turut hadir memberi dukungan, menyampaikan keresahan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar warga tidak terjebak dalam spekulasi.
“Masyarakat butuh kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan menimbulkan keresahan yang meluas,” ungkap Samiran.
Keluarga besar Rifqotul Ibad berharap Polres Kabupaten Probolinggo merespons dengan cepat dan profesional. Mereka menegaskan, langkah ini diambil murni untuk mencari keadilan dan memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan otopsi tersebut.













