Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

News

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Sejumlah Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

badge-check


					Kemendikbud menyebutkan ada 23 kampus swasta yang izin operasionalnya telah dicabut atau ditutup. (Foto: Kemendikbud) Perbesar

Kemendikbud menyebutkan ada 23 kampus swasta yang izin operasionalnya telah dicabut atau ditutup. (Foto: Kemendikbud)

SUARARAKYATINDO.COM – Kemendikbudristek mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Pasalnya, pencabutan izin operasional perguruan tinggi itu disebut sebagai langkah untuk melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam di Jakarta, Kamis, (8/6/2023).

“Pencabutan izin operasional ini untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” terangnya.

Keputusan untuk pencabutan izin operasional beberapa PTS itu berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Dimulai dari laporan masyarakat, atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim.

Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” kata Nizam.

Menurutnya, perguruan tinggi yang izinnya dicabut itu adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.

Diterangkan, bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Seperti, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ucap Nizam.

Lebih lanjut, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

“Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” jelas Nizam.

Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi,” pesannya.

“Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai langsung laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” paparnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di News
error: