Oleh: Yohanes Masudede
(Sekretaris Bidang Organisasi PP GMKI)
Konsultasi wilayah atau sering disingkat Konswil merupakan agenda rutin organisasi yang dilaksanakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam dua tahun sekali atau selama periodesasi Pengurus Pusat GMKI. Melalui keputusan rapat pengurus harian dengan memperhatikan sidang pleno I maka pelaksanaan Konswil GMKI yang tersebar di 15 Wilayah di setiap Propinsi, Kab/Kota perguruan tinggi di Indonesia maka forum Konswil dilaksanakan selama akhir bulan Mei hingga awal Agustus 2022.
Sebagai forum yang mempertemukan para pimpinan cabang dan juga kader ditingkat wilayah, Konswil juga merupakan pertemuan ide/gagasan yang kreatif serta inovatif sesama pengurus cabang dalam menggumuli medan layan yang menjadi tanggung jawab pelayanan pengurus cabang selama masa bakti kepengurusan. Pelaksanaan Konswil di wilayah menjadi tanggung jawab para koordinator wilayah di setiap wilayah masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus harian melalui penanggungjawab internal dan bidang terkait.
Dalam masa bakti PP GMKI 2020-2022 konswil pertama dilaksanakan di wilayah 14 pada tanggal 28-31 Mei 2022 di Kota Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat dan berakhir di wilayah 3 pada tanggal 13-15 Mei 2022 di Sumedang, Jawa Barat. Sebagai agenda Pengurus Pusat GMKI maka ada beberapa bahan yang menjadi diskusi para pimpinan cabang. Pertama, pembahasan mengenai Badan Hukum GMKI. Kedua, pembahasan mengenai Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK 2006). Ketiga, sosialisasi Rencana Strategis dan Rencana Jangka Panjang GMKI 2045.
Selain, membahas tiga materi penting dari Pengurus Pusat GMKI 2020-2022 diatas forum Konswil juga akan membahas mengenai medan gumul di cabang masing-masing yang menjadi agenda prioritas dari pelaksanaan Konswil yang bertujuan untuk mendiskusikan segala persoalan di cabang dan wilayah untuk dijadikan sebagai bahan rekomendasi di forum Konsultasi Nasional (Konas) yang akan dilaksanakan di Kota Jayapura tanggal 23 Agustus 2022.
Sejauh yang diamati dari hasil konswil yang dalam bentuk rekomendasi setiap wilayah. Pembahasan mengenai Badan Hukum GMKI menjadi perdebatan sengit di beberapa wilayah yang menolak GMKI berbadan Hukum (wilayah 7, 11, 12, 15) sedangkan di wilayah yang lain menerima Badan Hukum GMKI dengan beberapa catatan kritis (wilayah 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 13, 14,) Upaya mendorong GMKI berbadan Hukum merupakan satu langkah baru dalam kehidupan organisasi.
Walaupun wacana Badan Hukum GMKI telah dibahas pertama kali di Kongres GMKI di Pontianak Tahun 2014 yang diterima oleh forum kongres dengan membentuk tim Badan Hukum GMKI untuk melakukan kajian terhadap pembentukan GMKI sebagai organisasi yang berbadan Hukum perkumpulan tetap saja perdebatan selalu ada dalam membahas Badan Hukum. Materi PP lainnya tidak mendapat perdebatan dari forum Konswil karena hanya bersifat sosialisasi kepada para pimpinan cabang.
Perdebatan di forum Konswil terkait dengan materi yang disampaikan oleh PP GMKI maupun persoalan cabang masing-masing sebagai bentuk dari penguatan terhadap kapasitas kader dalam menggunakan nalar kritis analitis serta solutif dalam memperdebatkan hal-hal besar yang berdampak pada eksistensi organisasi baik di tingkat cabang, wilayah, nasional maupun dalam lingkup internasional. Rekomendasi Konswil akan dibawakan dalam forum Konsultasi Nasional yang akan diputuskan dalam forum kongres dalam bentuk garis-garis besar kebijakan organisasi selama masa bakti kepengurusan PP GMKI yang baru nantinya.
Sebagai catatan dari pelaksanaan Konswil pertama dan terakhir yang dikawal bidang organisasi terkhususnya di wilayah 3, 13, dan 6 mendapat penerimaan yang luar biasa dari diskusi yang terbangun antara pengurus pusat yang mengawal dengan para pimpinan cabang yang hadir dalam konswil. Perdebatan ide/gagasan menjadi ciri khas GMKI sebagai organisasi kader yang terus menghasilkan kader-kader yang kritis, analitis serta solutif terhadap perkembangan zaman yang terus mempengaruhi pola kerja organisasi.













