SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Akhirnya aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif di sita kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, aset yang di sita itu adalah uang, barang, Bangunan, Tanah dan emas.
Sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo Nonaktif ini diduga kasus Tindak Pidana Pencucian uang. Maka dari itu KPK langsung menyita barang-barang milik Bupati Probolinggo Nonaktif. kali ini KPK kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif.
Dalam hal ini, Aset yang disita oleh KPK senilai Rp104,8 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
“Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK langsung membeberkan aset-aset yang telah disita milik Bupati Probolinggo nonaktif itu. Agar Aset-aset yang disita itu dapat menjadi barang bukti.
Adapun bukti-bukti yang sudah di sita oleh pihak KPK antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” jelasnya.
Selain itu, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput Tantriana Sari itu. Diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK berkomitmen untuk memaksimalkan “asset recovery” atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.