PILKADA 2024Politik

KPU Kabupaten Probolinggo Membuka Lowongan Pekerjaan, Yuuuk Daftar

158
×

KPU Kabupaten Probolinggo Membuka Lowongan Pekerjaan, Yuuuk Daftar

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Probolinggo Membuka Lowongan Pekerjaan, Yuuuk Daftar
Saat ketua KPU Kabupaten Probolinggo bikin sambutan. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka lowongan pekerja sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sudah membuka pendaftaran Pantarlih 2024. Yang mana KPU Kabupaten Probolinggo membutuhkan banyak untuk di sebar di masing-masing TPS yang ada di desa se-kabupaten Probolinggo.

Sesuai namanya, Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibuka pada tanggal 13 Juni sampai dengan 19 Juni gelar 2024.

Nantinya, Pantarlih hanya akan bekerja selama satu bulan, beda pada saat pemilu 2024 kemaren akan tetapi gaji untuk Pantarlih tetap sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, Juni mendatang, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc.

Hal ini sebagai rangkaian upaya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo pada November mendatang.

“Pertengahan Juni nanti kami perekrutan lagi untuk pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih, Red.),” kata Bayu, Minggu (26/5/24).

Ia menyebut, pantarlih kembali direkrut guna memastikan keakuratan jumlah daftar pemilih pada Pemilukada mendatang. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perubahan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pemilukada 2024 ini.

Selain itu, data yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, juga akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara.

Pasalnya, dalam Pemilukada mendatang, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.

“Regulasi yang digunakan berbeda, jadi pastinya akan berkurang,” ujar dia.

Bayu menjelaskan, dalam Pemilu Februari lalu, regulasi yang digunakan ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

error: Content is protected !!