Menu

Mode Gelap
Understanding Empty Leg Charter Flights: A Comprehensive Information Exploring Sugar Daddy Websites In Wichita, KS: A Case Study Sugar Daddy Website Ratings: An In-Depth Evaluation Private Jet Charter Companies: The Evolving Panorama Of Luxury Journey Observational Analysis on Online Pharmacy Provision of Provigil: Tendencies, Accessibility, and Patient Experiences The Highest 3 Best Gold IRA Companies For 2023

Hukum

Luar Biasa! Presiden Jokowi mengeluarkan Aturan Baru Terkait Pemilu 2024, Simak Aturannya

badge-check


					Presiden Jokowi saat mengisi Sambutan. (Foto: ig @jokowi) Perbesar

Presiden Jokowi saat mengisi Sambutan. (Foto: ig @jokowi)

SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Adapun, PP diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a). Sehingga, Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat, 24 November 2023.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Sedangkan, Pasal 18 Ayat (2) berbunyi, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

“Bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 18 Ayat (3).

Namun, Pasal 18 Ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Meledak! ‘Kekuasaan Gelap’ di Tanjung Rejo Terbongkar Kepala Desa Dituding Jual Rakyat, Inspektorat Diultimatum: Turun Atau Ikut Tercoreng!

12 April 2026 - 16:40 WIB

Meledak! ‘Kekuasaan Gelap’ di Tanjung Rejo Terbongkar Kepala Desa Dituding Jual Rakyat, Inspektorat Diultimatum: Turun Atau Ikut Tercoreng!

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden
Trending di Hukum
error: