Hukum

Luar Biasa! Presiden Jokowi mengeluarkan Aturan Baru Terkait Pemilu 2024, Simak Aturannya

140
×

Luar Biasa! Presiden Jokowi mengeluarkan Aturan Baru Terkait Pemilu 2024, Simak Aturannya

Sebarkan artikel ini
Luar Biasa! Presiden Jokowi mengeluarkan Aturan Baru Terkait Pemilu 2024, Simak Aturannya 
Presiden Jokowi saat mengisi Sambutan. (Foto: ig @jokowi)

SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Adapun, PP diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a). Sehingga, Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat, 24 November 2023.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

error: Content is protected !!