Menu

Mode Gelap
Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District

News

Maraknya Pengibaran Bendera One Piece, Menteri HAM: Pemerintah Bisa Melarang karena Langgar Hukum dan Bentuk Makar

badge-check


					Suasana media sosial dan ruang-ruang publik Indonesia diramaikan oleh tren tak biasa, bendera bajak laut “Topi Jerami” dari serial anime One Piece berkibar di halaman rumah warga, gang-gang kecil, hingga tepi jalan protokol. (Foto: Net) Perbesar

Suasana media sosial dan ruang-ruang publik Indonesia diramaikan oleh tren tak biasa, bendera bajak laut “Topi Jerami” dari serial anime One Piece berkibar di halaman rumah warga, gang-gang kecil, hingga tepi jalan protokol. (Foto: Net)

SUARARAKUATINDO.COM – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece kian marak menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Merespons hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk melarang pengibaran bendera tersebut, karena dinilai melanggar hukum dan berpotensi menjadi bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/8/2025).

Pigai menjelaskan, pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip hukum internasional, yang memberikan kewenangan bagi negara untuk menjaga integritas nasional dan stabilitas dalam negeri.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini mendapat dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Namun, ekspresi yang mengandung simbol non-negara di momen kenegaraan seperti HUT RI dinilai dapat mengganggu nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest, atau kepentingan inti bangsa. Kebebasan ekspresi memang dijamin, tetapi bisa dibatasi oleh negara dalam konteks tertentu,” katanya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ini ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah bendera bergambar tengkorak khas kelompok bajak laut Straw Hat terlihat terpasang di berbagai daerah.

Sebagian warganet menyebutnya sebagai bentuk kreativitas, namun tak sedikit pula yang mengaitkannya dengan bentuk protes simbolik terhadap situasi politik dan pemerintahan saat ini.

Pemerintah pun diminta bertindak tegas terhadap fenomena ini demi menjaga marwah peringatan kemerdekaan dan simbol-simbol kedaulatan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di News
error: