Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam

Nasional

Mardani H Maming Ajukan Praperadilan

badge-check


					Mardani H Maming. (Foto; VOI) Perbesar

Mardani H Maming. (Foto; VOI)

SUARARAKYATINDO.COM – Akhirnya Mardani H Maming telah mengajukan Praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kebenaran itu juga di katakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa Mardani H Maming telah mengajukan Praperadilan.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jaksel, Haruno, menyatakan bahwa sidang tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. “Betul, kalau praperadilan, sidang terbuka,” kata Haruno pada Selasa, 5/7/2022.

Haruno menyatakan bahwa berkas tersebut dimasukkan pihak Mardani dengan Kuasa Hukum Pemohon, di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Saat ditanya apakah sidang digelar secara offline atau virtual, Haruno belum bisa memastikan.”Kita belum tau,” kata dia.

Status Mardani sebagai tersangka terungkap setelah KPK mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni lalu.

Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Munandar.

Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur. “Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25/06/2022.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara

11 Juli 2025 - 15:04 WIB

PT Pendekar Rajawali: Dari Sumatera Menuju Dunia, Membangun Kemandirian Energi Nasional

6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

KPK Ungkap Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

3 Juli 2025 - 13:24 WIB

Tetep berjalan, KPK: Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

26 Juni 2025 - 20:15 WIB

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya
Trending di Nasional
error: