Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Misbakhun : Lindungi Industri Hasil Tembakau dengan Regulasi yang Lebih Adil dan Objektif

×

Misbakhun : Lindungi Industri Hasil Tembakau dengan Regulasi yang Lebih Adil dan Objektif

Sebarkan artikel ini
Misbakhun : Lindungi Industri Hasil Tembakau dengan Regulasi yang Lebih Adil dan Objektif
Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan lebih objektif. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jatim II meliputi Kab/Kota Pasuruan –  Probolinggo, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih adil dan lebih objektif sebelum mengeluarkan aturan untuk Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal itu disampaikan Misbakhun saat mengisi Seminar Nasional “Catatan kritis kebijakan cukai hasil tembakau dan tantangan ke depan” di Fakultas Ekonomi, Universitas Merdeka, Kota Pasuruan, Kamis (14/7/2022).

Example parallax

Menurutnya, sebelum mengeluarkan regulasi atau aturan, pemerintah harus melihat dulu manfaat dan dampak bagi IHT ini seperti apa. “Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya,” katanya.

Dia mengatakan, keberadaan IHT itu memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. IHT memiliki andil besar dalam menggerakkan roda perekonomian. Industri ini dapat menciptakan efek pengganda.

“Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Sayangnya, kata dia, di tengah strategisnya peran IHT yang mampu menyumbang 95 persen dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), tapi selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan.

“Besarnya potensi kontribusi CHT, menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif. Terlihat CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok,” paparnya.

Baca Juga:  Halal Bihalal IKA PMII Probolinggo! Ahmad Fais; IKA Probolinggo Harus Menjadi Penggerak Bangsa, Memimpin Nusantara

Desain kebijakan cukai hampir setiap tahun lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini terus dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan IHT.

“Jika dibiarkan, ini berdampak pada penurunan tenaga kerja di industri dari hulu hingga ke hilir. Belum lagi dampak pada perekonomian daerah yang mengandalkan perkebunan tembakau dan industrinya,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, resiko regulasi yang terlalu tinggi, akhirnya banyak yang mengeluh karena industrinya tidak bisa berkembang atau dampak lainnya. Dan ini harus diperhatikan oleh pemerintah.

“Selain itu, tidak adanya roadmap yang jelas untuk IHT itu menjadi hambatan. Sehingga, IHT tidak mengetahui kapan dan berapa naiknya tarif cukai atau kondisi lainnya. Karena, tidak bisa terprediksi,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik, saat menaikkan tarif cukai itu seharusnya memperhatikan inflasi atau kebutuhan perkembangan ekonomi, sehingga tidak menjadi beban IHT. Ia meminta ini diperhatikan dan dijadikan yang utama.

Misbakhun memberi contoh dinamika kebijakan CHT terhadap perekonomian. Dari data, kurun waktu 2015 – 2020 terjadi penurunan produksi rokok dari 348,1milyar batang menjadi 322 milyar batang atau turun 7,47%.

Baca Juga:  Warung Di Bobol Maling; Begini Kronologisnya

Dari sisi penerimaan cukai juga sama. Ia menyebut, ada penurunan penerimaan cukai. Tahun 2020 mengalami penurunan dari Rp. 173,95 T menjadi 170,24 T pada tahun 2019 atau turun sekitar 2,13%.

Di sisi lain, dari sisi ekspor, kinerja Ekspor Industri Hasil Tembakau juga mengalami penurunan pada tahun 2020 yaitu dari USD 900,05 Juta menjadi USD 864,41 Juta atau mengalami penururan 3,96%.

“Pemerintah harus segera membuat Roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan antara kepentingan Kesehatan dan Ekonomi IHT, serta semua pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ia juga pemerintah mengevaluasi efektifitas formulasi kebijakan dan struktur CHT, utamanya efektifitas aspek pengendalian (kesehatan), tanpa harus mengorbankan aspek ekonomi (tenaga kerja, penerimaan dan kinerja industri).

“Saya mendedikasikan hidup saya untuk menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bagi Saya menolak FCTC ini ibadah. Jihad Saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, Saya akan berjihad melawan FCTC,” pungkas dia. (***)