Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Entertainment

Nikita Mirzani Tidak Jadi di Tahan, Ini Proses Hukum yang Harus Dijalani

×

Nikita Mirzani Tidak Jadi di Tahan, Ini Proses Hukum yang Harus Dijalani

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani Tidak Jadi di Tahan, Ini Proses Hukum yang Harus Dijalani
Nikita Mirzani Tidak Jadi di Tahan, Ini Proses Hukum yang Harus Dijalani. (Foto; Waspadaonline)

SUARARAKYATINDO.COM- Nikita Mirzani akhirnya sudah diperbolehkan pulang dari Polres Serang Banten. Akan tetapi Nikita Mirzani tetap mematuhi prosedur hukum.

Nikita Mirzani setelah sebelumnya ia ditangkap saat sedang berada di salah satu mall kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan di tahan.

Example parallax

Senyum kebahagiaan pun terpancar di wajah Nikita Mirzani setelah dirinya diputuskan sudah boleh pulang.

Nikita Mirzani tidak jadi di tahan terlihat dari unggahan Instagram Stories sang sahabat, Fitri Salhuteru. “Pulang,” tulis Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani tampak memeluk Fitri Salhuteru dan terlihat wajah lega. Meski telah diperbolehkan pulang, namun proses hukum Nikita Mirzani tetap terus berjalan.

Baca Juga:  4 Rekomendasi Buah yang Cocok Dikonsumsi saat Buka Puasa di Bulan Ramadhan, Bisa Menambah Energi

Nikita Mirzani pun masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Maka dari itu, Nikita Mirzani diharuskan untuk wajib lapor.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucap Kombes Shinto Silitonga, Humas Polda Tangerang Banten.

Baca Juga : Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Sudah Diperbolehkan Pulang
Kombes Shinto Silitonga juga memastikan pihaknya tetap menuntaskan kasus yang menjerat Nikita Mirzani itu.

Baca Juga:  Heboh Soal Video Panas di Dunia Maya, Rezky Aditya: Saya Tidak Punya Niatan Menyebarkan

“Untuk bisa beri kepastian hukum,” sambungnya.

Nikita Mirzani tak jadi ditahan dan diperbolehkan pulang lantaran pertimbangan ia harus mendampingi anak-anaknya.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik satuan Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Kombes Shinto Silitonga.