SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo di ringkus oleh polisi. Pasalnya, perangkat desa itu pengedar jenis narkoba.
Kepala Dusun (Kasun) Desa Brani menjelaskan bahwa, barang jenis sabu-sabu itu didapat dari Madura.
Seharusnya, perangkat Desa Brani itu manjadi suri tauladan bagi masyarakat Desa Brani. Ini menjadi contoh bagi segenap perangkat lain agar tidak meniru perilaku perangkat ini.
Sebelumnya, Seorang oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satuan Reskoba. Dia ditangkap Satuan Reskoba Polres Probolinggo.
Perangkat Desa Brani yang di ringkus oleh Polres Probolinggo itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Perangkat Desa Brani itu diduga pelaku atas nama Didik umur 52 tahun. Penangkapan Didik itu ditangkap saat berada dipinggir Jalan Raya Desa Wonorejo Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Perangkat desa itu, menjabat sebagai Kepala Dusun di Dusun Tengah Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Sungguh sangat disayangkan ada perangkat desa diduga pengedar jenis sabu-sabu.
Setelah pelaku di tangkap, Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 gram Narkoba Jenis Sabu-sabu pada saat penangkapan Sabtu 16 Juli 2022.
Dihadapan petugas, terduga pelaku mengaku sudah 1 tahun menggunakan barang haram jenis sabu-sabu itu.
Barang haram itu kata Kepala Dusun (Kasun) Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ini, didapat dari pulau Madura.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Jayadi menyayangkan perbuatan perangkat desa itu, semestinya perangkat desa melindungi warganya.
“Akan tetapi, ini malah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang membahayakan warganya,”paparnya.
Selain itu masih kata Kapolres Probolinggo ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semuanya.
Wah parah