Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Berita

Pastikan Namamu Sudah Terdaftar Sebagai Daftar Pemilihan Tetap, Begini Cara Cek DPT Online KPU Pemilu 2024

badge-check


					Ilustrasi pemasukan suara ke kota suara saat pemilu 2024. (Foto: Freepik.com) Perbesar

Ilustrasi pemasukan suara ke kota suara saat pemilu 2024. (Foto: Freepik.com)

SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melindungi suaranya dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang dengan cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) KPU.

Daftar Pemilihan Tetap atau DPT merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

DPT ini telah menjadi syarat penting agar seseorang dapat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 nanti, dan data DPT ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan E-KTP masyarakat Indonesia.

Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah Anda sudah terdaftar di DPT atau belum, Komisi Pemilihan Umum menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan lewat laman resmi KPU.

Cara pengecekan data pribadi apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat dilakukan menggunakan HP ataupun computer. Namun, cara pengecekan DPT Online juga cukup mudah hanya dengan mengisi identitas sesuai KTP.

Dalam halaman resmi KPU telah didesain memiliki antar muka dan navigasi simpel yang dapat mempermudah masyarakat.

Tak hanya untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar DPT, laman ini juga dapat menunjukan lokasi TPS saat akan melakukan pencoblosan Pemilu Serentak 2024 nanti.

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut cara cek DPT Online KPU Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Kunjungi laman resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan nama Kabupaten/Kota

3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mengisi nama lengkap dan tanggal lahir sesuai KTP

5. Klik pencarian, jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data.

6. Jika belum terdaftar akan muncul peringatan yang mengatakan ‘Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar’.

Sebagai informasi bagi yang belum terdaftar dalam DPT Online dapat langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

17 Maret 2026 - 08:26 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

Tiga Menguak Jalan Pulang: Pameran Tiga Seniman Muda Probolinggo di Kraksaan

16 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pameran seni rupa Tiga Menguak Jalan Pulang karya tiga seniman muda Probolinggo di Bar Kopi Linggo, Kraksaan
Trending di Berita
error: