SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melindungi suaranya dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang dengan cara memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) KPU.
Daftar Pemilihan Tetap atau DPT merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
DPT ini telah menjadi syarat penting agar seseorang dapat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 nanti, dan data DPT ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan E-KTP masyarakat Indonesia.
Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah Anda sudah terdaftar di DPT atau belum, Komisi Pemilihan Umum menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan lewat laman resmi KPU.
Cara pengecekan data pribadi apakah sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat dilakukan menggunakan HP ataupun computer. Namun, cara pengecekan DPT Online juga cukup mudah hanya dengan mengisi identitas sesuai KTP.
Dalam halaman resmi KPU telah didesain memiliki antar muka dan navigasi simpel yang dapat mempermudah masyarakat.
Tak hanya untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar DPT, laman ini juga dapat menunjukan lokasi TPS saat akan melakukan pencoblosan Pemilu Serentak 2024 nanti.
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut cara cek DPT Online KPU Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Kunjungi laman resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan nama Kabupaten/Kota
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap dan tanggal lahir sesuai KTP
5. Klik pencarian, jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data.
6. Jika belum terdaftar akan muncul peringatan yang mengatakan ‘Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar’.
Sebagai informasi bagi yang belum terdaftar dalam DPT Online dapat langsung menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat.(*)













