SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyetujui sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam ajang pemilu 2024 nanti. Hal itu sudah di sepakati dengan beberapa lembaga dan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
Sebelumnya, telah ramai perbincangan terkait sistem pemilu Proporsional Tertutup, akan tetapi hal itu banyak yang tidak mendukung. Maka dari itu, KPU Memutuskan memakai Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu 2024 nanti.
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan sistem proporsional tertutup