JAKARTA – Perdebatan mengenai anggaran pendidikan 2026 memasuki ranah konstitusional. Para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 menilai peningkatan nominal anggaran tidak serta-merta menjamin penguatan substansi pendidikan.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan pada sumber pendanaannya.
“Yang kami persoalkan bukan programnya, melainkan sumber dan konstruksi pendanaannya. MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” tegasnya.
Advokat Muda Madura itu mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak boleh dimaknai sekadar sebagai formalitas angka.
“Konstitusi tidak memerintahkan angka 20 persen sebagai formalitas. Angka itu dimaksudkan untuk memastikan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sibghotulloh Mujaddidi mengungkap penurunan transfer anggaran ke daerah dari Rp347 Triliun pada 2025 menjadi Rp264 Triliun pada 2026, serta turunnya pembiayaan pendidikan dari Rp50 Triliun menjadi Rp34 Triliun.
“Penurunan ini bukan angka kecil,” katanya.
Menurut para pemohon, struktur fiskal yang ada berpotensi melemahkan kesejahteraan guru honorer, membatasi beasiswa mahasiswa, serta mempersempit dukungan akademik.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang mempertegas batas konstitusional agar kebijakan sosial tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas sistem pendidikan nasional.






