Menu

Mode Gelap
Jalan Segaran–Tiris Ambles, Kendaraan Besar Tak Bisa Melintas Heboh! Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan, Protes Lambannya Penanganan Banjir di Curahkates Ansor Kraksaan Ajak Semua Pihak Gotong Royong Tangani Banjir Satu-Satunya Akses Desa Terancam: Khofifah Turun Langsung Observasi Jembatan Sumbersecang Wamenperin Faisol Riza Kirim Utusan Tinjau Korban Banjir di Kraksaan Empat Kali Berturut-turut, Tolong Gus, Warga Opo-Opo Krejengan Kembali Menjerit Banjir

Nasional

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

badge-check


					Kuasa Hukum Pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Kirwan) Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Kirwan)

JAKARTA – Perdebatan mengenai anggaran pendidikan 2026 memasuki ranah konstitusional. Para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 menilai peningkatan nominal anggaran tidak serta-merta menjamin penguatan substansi pendidikan.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan pada sumber pendanaannya.

“Yang kami persoalkan bukan programnya, melainkan sumber dan konstruksi pendanaannya. MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” tegasnya.

Advokat Muda Madura itu mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak boleh dimaknai sekadar sebagai formalitas angka.

“Konstitusi tidak memerintahkan angka 20 persen sebagai formalitas. Angka itu dimaksudkan untuk memastikan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Sibghotulloh Mujaddidi mengungkap penurunan transfer anggaran ke daerah dari Rp347 Triliun pada 2025 menjadi Rp264 Triliun pada 2026, serta turunnya pembiayaan pendidikan dari Rp50 Triliun menjadi Rp34 Triliun.

“Penurunan ini bukan angka kecil,” katanya.

Menurut para pemohon, struktur fiskal yang ada berpotensi melemahkan kesejahteraan guru honorer, membatasi beasiswa mahasiswa, serta mempersempit dukungan akademik.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang mempertegas batas konstitusional agar kebijakan sosial tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas sistem pendidikan nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Emak-emak Datangi Rumah Koordinator Investasi di Pakuniran, Polisi Amankan Tiga Orang

10 Februari 2026 - 18:21 WIB

Emak-emak Datangi Rumah Koordinator Investasi di Pakuniran, Polisi Amankan Tiga Orang

Kementerian Transmigrasi Perkuat Promosi Produk Unggulan Transmigrasi di Inacraft 2026

7 Februari 2026 - 13:16 WIB

Anggaran MBG Ambil Pos Pendidikan, UU APBN 2026 Digugat ke Mahkamah Konstitusi

26 Januari 2026 - 17:58 WIB

Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026 - 21:07 WIB

Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Hanura Siap Upgrade Kader Legislatif Daerah pada Rakernas dan Bimtek di Bandung Mendatang

2 Desember 2025 - 17:33 WIB

Trending di Daerah
error: