Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Pengen Tau Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, Baca Ini

×

Pengen Tau Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, Baca Ini

Sebarkan artikel ini
Pengen Tau Gaji PPK, PPS, KPPS, Dan Pantarlih, Baca Ini
Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024. (Foto: Web Resmi KPU)

SUARARAKYATINDO.COM- Banyak kalangan Masyarakat yang selalu mencoba untuk Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara, dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Sebab, para pendaftar ketika di terima di badan adhoc KPU itu akan mendapatkan Gaji yang sangat menggoda.

Example parallax

Honor Pemilu 2024 benar-benar membuat kalangan masyarakat tergoda untuk mendaftar. Sebab, angkanya lumayan besar.

Meskipun kerja sebentar, akan tetapi masalah gaji sangat menggoda. Gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih memang wajib di-kepo-in. Ada banyak hal yang bisa diamati, Ending-nya pasti satu: honor Pemilu 2024 bikin ngiler.

Ada kenaikan honor yang dipatok. Ada juga perbaikan kesejahteraan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai turun tangan langsung mengawal honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, dan KPPSLN.

Konfirmasi kenaikan honor sudah mendapat restu KPU. Semua sudah di acc. Bahkan aturannya sudah dibuat. Semua Honor PPPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN sudah di-back up aturan kuat.

Baca Juga:  Kapolri Mengaku Berkali Kali Di Bohongi Ferdy Sambo Kini Nasibnya Di Ujung Tanduk

Semua ada Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, ada dalam aturan ini.

Semua data bisa dipantau dengan transparan. Update terbaru juga bisa dilihat di laman resmi kpu.go.id.Tak ada yang ditutupi. Data bisa dimonitor. Semua dibuka lebar.

Ada satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Kecelakaan kerja badan ad hoc dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 nilainya lumayan wow.

Rinciannya bikin girang. Silakan cek datanya:

1. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

2. Santunan meninggal dunia Rp36.000.000 per orang

3. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang

4. Luka berat Rp16.500.000 per orang

5. Luka sedang Rp8.250.00 per orang

6. KPPS ikut mencatat kenaikan honor yang relatif besar dari Rp550.000 naik menjadi Rp1.200.000.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun, Jhonny Plate Ternyata Bos Tanah, Segini Total Kekayaan Menkominfo

7. Anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.

8. Ketua PPK pada Pemilu 2019 Rp1.850.000. Di Pemilihan 2020 Rp2.200.000. Pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000.

9. Kenaikan gaji juga diterima anggota PPPK. Pada 2019 Rp1.600.000. Pemilihan 2020 Rp1.900.000. Sementara Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000.

10. Ketua PPS pada Pemilu 2019 diberi honor Rp900.000. Pemilihan 2020 Rp1.200.000. Di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000.

11. Anggota PPS di Pemilu 2019 diberi honor Rp 800.000. Pemilihan 2020 Rp 1.150.000. Di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.

12. Pantarlih di Pemilu 2019 Rp800.000. Pemilihan 2020 Rp1.000.000. Pada Pemilu 2024 tetap Rp1.000.000.

Demikian info seputar gaji PPK PPS KPPS dan Pantarlih. Honor Pemilu 2024 benar-benar bikin ngiler. Semoga bermanfaat.