Penulis: Atiqurrahman
Di era digital ini semua orang bisa mencari dan menelusuri seluruh akses informasi tentang apa pun. Termasuk soal dana desa, berapa jumlahnya, dan berapa tahap turunnya, semua itu cukup mudah untuk diketahui.
Maka, seyogianya, pemerintahan desa harus terbuka, transparan, dan akuntabilitas dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Karena itu, pemerintahan desa dituntut untuk memiliki Sistem Informasi Desa (SID), sebagai media informasi, komunikasi, dan publikasi pada masyarakatnya.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan desa dan kepentingan masyarakat wajib diwartakan. Diantaranya adalah soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dalam kurun satu tahun.
Tak hanya itu, segenap proyek pembangunan seperti jalan, gedung, rumah sakit dan lain sebagainya harus dibuka. Juga sejumlah data terkait penerima bantuan sosial misalnya, perlu dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebab saat ini posisi pemerintahan desa telah berubah, tak lagi sekadar menjadi obyek, tapi sudah menjadi subyek yang lebih kuat dan berdaya. Setidaknya sejak lahirnya UU Desa tahun 2014.
Artinya, pemerintah desa hari ini selain mendapatkan kucuran dana desa, juga memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan dan masa depannya sendiri (asas subsidiaritas).