SUARARAKYATINDO.COM. Probolinggo- Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut dari Maluku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa ilegal ke wilayah Probolinggo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang berstatus sebagai ABK,” ujar Rico, Selasa (5/5/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang diletakkan di ruang tertutup kapal guna mengelabui petugas.
Jenis satwa yang berhasil diamankan meliputi burung cenderawasih, raja nuri, bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup satwa dilindungi.
“Tindakan ini merupakan kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keberadaan satwa-satwa yang statusnya dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan hidup dan ekosistem, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” pungkasnya.













