Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal demi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat Lepas Kontingen Porprov Jatim IX, Wabup Fahmi: Jaga Sportivitas dan Raih Prestasi Diduga Langgar Aturan, Satu Unit Truk Tangki BBM Diamankan Polres Probolinggo Ketua PCNU Pamekasan Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo, Simak Kronologinya 100 Hari Kerja Gus Haris dan Ra Fahmi, Simak Pembangunan yang Sudah di Lakukan Kecelakaan Maut di Banyuyanyar Probolinggo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita

Polisi Geledah Markas Judi Online Terbesar di Medan, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

badge-check


Gambar ilustrasi judi online yang istimewa. (Foto; SRI) Perbesar

Gambar ilustrasi judi online yang istimewa. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Aceh Tenggara – Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggeledah dua rumah mewah di Perumahan Cemara Asri di Medan, seiring dengan perintah Kapolri karena diduga milik AP pemilik markas judi online terbesar yang belum lama ini digerebek.

Sejumlah barang bukti disita oleh petugas dan dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.

Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar saat rumah kedua digeledah.

Hingga saat ini sejak dua server judi online disita oleh kepolisian daerah Sumatera Barat, 169 laporan kasus judi diungkap dan yang 126 di antaranya adalah kasus judi online.

Sebanyak 294 orang tersangka ditangkap dari laporan kasus judi. Pelaku yang terlibat dalam dua kasus ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Sedangkan di Riau, polisi membekuk 228 tersangka kasus perjudian yang sebagian besar dari judi online.

Sejak Januari hingga Agustus 2022, para tersangka ditangkap dari 145 kasus yang sudah ditangani.

Adapun 145 kasus ini diungkap dan diproses oleh Polda Riau dan sejumlah polres di Riau di antaranya Polres Meranti, Pelalawan, Siak, Kuansing, Dumai, dan Pekanbaru.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari tangan para tersangka atas penggeledahan yang dilakukan di Medan. Termasuk diantaranya mesin judi, kartu, dan uang tunai senilai Rp 75 juta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DEMA FUPI Sukses Gelar Bedah Buku JI Untold Story, Undang Mantan Amir Jamaah Islamiyah

5 Juni 2025 - 12:58 WIB

Bupati Temanggung Apresiasi Wamenperin, Punya Kepedulian Nyata terhadap Industri Tembakau

27 Mei 2025 - 17:07 WIB

Bupati Temanggung Apresiasi Wamenperin, Punya Kepedulian Nyata terhadap Industri Tembakau

BREAKING NEWS! Kebakaran Besar Landa Markas Kodim Poso, Diduga Korsleting Listrik

27 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kasus Ayam Widuran Solo, Gus Hilmy Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

27 Mei 2025 - 09:55 WIB

Terima Kunjungan PM Li Qiang, Puan Ajak China Partisipasi Ciptakan Stabilitas dan Perdamaian di ASEAN

25 Mei 2025 - 19:47 WIB

Trending di Berita
error: