SUARARAKYATINDO.COM, Aceh Tenggara – Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggeledah dua rumah mewah di Perumahan Cemara Asri di Medan, seiring dengan perintah Kapolri karena diduga milik AP pemilik markas judi online terbesar yang belum lama ini digerebek.
Sejumlah barang bukti disita oleh petugas dan dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar saat rumah kedua digeledah.
Hingga saat ini sejak dua server judi online disita oleh kepolisian daerah Sumatera Barat, 169 laporan kasus judi diungkap dan yang 126 di antaranya adalah kasus judi online.
Sebanyak 294 orang tersangka ditangkap dari laporan kasus judi. Pelaku yang terlibat dalam dua kasus ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Sedangkan di Riau, polisi membekuk 228 tersangka kasus perjudian yang sebagian besar dari judi online.
Sejak Januari hingga Agustus 2022, para tersangka ditangkap dari 145 kasus yang sudah ditangani.
Adapun 145 kasus ini diungkap dan diproses oleh Polda Riau dan sejumlah polres di Riau di antaranya Polres Meranti, Pelalawan, Siak, Kuansing, Dumai, dan Pekanbaru.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari tangan para tersangka atas penggeledahan yang dilakukan di Medan. Termasuk diantaranya mesin judi, kartu, dan uang tunai senilai Rp 75 juta.