SUARARAKYATINDO.COM- Praperadil yang dilakukan oleh pihak Mardani Maming di tolak oleh hakim. Hal itu menjadi sorotan dan tentunya keputusan itu harus diterima dengan lapang data.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah keputusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan pemohon politikus PDIP yang juga Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming.
Untuk proses selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah akan menindaklanjuti langkah selanjutnya dalam memproses hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Untuk itu, praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya dan untuk itu biro hukum mengapresiasi putusan hakim. Karena penetapan tersangka KPK sah menurut hukum dan untuk itu akan melakukan tindakan selanjutnya,” Iskandar, Marwanto Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27/07/2022.
Dia pun menuturkan soal surat Daftar Pencarian Orang yang telah diekluarkam oleh KPK. Karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir sehingga secara hukum sah, KPK berwenang mengeluarkan surat pencarian orang dan dalam SEMA No 1 tahun 2018.
“Itu telah ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam status daftar perncarian orang sehingga hakim tadi mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SEMA 1/2018,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan soal surat DPO yang dikelurkan KPK ketika praperadilan masih berlangsung. Sehingga surat DPO itu jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.