Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

Nasional

Praperadilan Mardani Maming di Tolak Oleh Majelis Hakim

badge-check


					Pengacara Mardani Maming. (Foto; kompas.com) Perbesar

Pengacara Mardani Maming. (Foto; kompas.com)

SUARARAKYATINDO.COM- Praperadil yang dilakukan oleh pihak Mardani Maming di tolak oleh hakim. Hal itu menjadi sorotan dan tentunya keputusan itu harus diterima dengan lapang data.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah keputusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan pemohon politikus PDIP yang juga Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming.

Untuk proses selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah akan menindaklanjuti langkah selanjutnya dalam memproses hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

“Untuk itu, praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya dan untuk itu biro hukum mengapresiasi putusan hakim. Karena penetapan tersangka KPK sah menurut hukum dan untuk itu akan melakukan tindakan selanjutnya,” Iskandar, Marwanto Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27/07/2022.

Dia pun menuturkan soal surat Daftar Pencarian Orang yang telah diekluarkam oleh KPK. Karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir sehingga secara hukum sah, KPK berwenang mengeluarkan surat pencarian orang dan dalam SEMA No 1 tahun 2018.

“Itu telah ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam status daftar perncarian orang sehingga hakim tadi mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SEMA 1/2018,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan soal surat DPO yang dikelurkan KPK ketika praperadilan masih berlangsung. Sehingga surat DPO itu jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara

11 Juli 2025 - 15:04 WIB

PT Pendekar Rajawali: Dari Sumatera Menuju Dunia, Membangun Kemandirian Energi Nasional

6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

KPK Ungkap Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

3 Juli 2025 - 13:24 WIB

Tetep berjalan, KPK: Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

26 Juni 2025 - 20:15 WIB

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya
Trending di Nasional
error: