Menu

Mode Gelap
Exploring Jet Charters Close To You: A Comprehensive Guide Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents

Hukum

Presiden dan Wakil Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilpres 2024, Begini Syaratnya

badge-check


					Presiden Jokowi saat Sambutan. (Foto; ig @jokowi) Perbesar

Presiden Jokowi saat Sambutan. (Foto; ig @jokowi)

SUARARAKYATINDO.COM- Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin harus menjalani cuti di luar tanggungan negara apabila ikut serta dalam kampanye capres-cawapres yang didukungnya di Pilpres 2024.

Hal ini tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini pada intinya mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf b.

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik ihwal cuti dan jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat.

Baik Jokowi dan Ma’ruf ketika memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Selain harus mengambil cuti, Jokowi dan Ma’ruf tak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan serupa juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a.

Jadwal kampanye Pilpres 2024 nantinya akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu memasuki masa tenang. Dilanjut hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Meledak! ‘Kekuasaan Gelap’ di Tanjung Rejo Terbongkar Kepala Desa Dituding Jual Rakyat, Inspektorat Diultimatum: Turun Atau Ikut Tercoreng!

12 April 2026 - 16:40 WIB

Meledak! ‘Kekuasaan Gelap’ di Tanjung Rejo Terbongkar Kepala Desa Dituding Jual Rakyat, Inspektorat Diultimatum: Turun Atau Ikut Tercoreng!

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden
Trending di Hukum
error: