Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

Hukum

Prestasi dan Berkelakuan Baik Menjadi Alasan Polri Tidak Pecat AKBP R. Brotoseno

badge-check


					AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Foto; Detik.Com Perbesar

AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Foto; Detik.Com

SUARARAKYATINDO.COM – AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menyebutkan meski melanggar kode etik sebagai abdi negara lantaran memiliki prestasi jadi belum mempunyai alasan untuk melakukan pemecatan.

Sambo, menjelaskan bahwa pertimbangannya berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi Anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” Kata Sambo kepada Suara Rakyat Indo, Senin (31/05/2022).

Dia melanjutkan bahwa, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga pasti mempertimbangkan rangkaian alur penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus tersebut.

Disebutkan juga bahwa Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menuntut lima tahun karena berkelakuan baik.

“Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP yang dimaksud dan tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Brotoseno dalam kasus ini dijatuhi sanksi internal yang berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Disamping itu juga dia diminta agar membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan siding KKEP dan/atau secara tertulis kepada para pimpinan Korps Bhayangkara.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Calon Ketua PKC PMII Jatim Abdur Rozak Dukung Gerakan Rakyat Kangean Tolak Eksplorasi Migas

17 Juni 2025 - 07:20 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Layanan 110 Polres Probolinggo Dioptimalkan, Warga Diminta Aktif Laporkan Kejadian

27 Mei 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum
error: