SUARARAKYATINDO.COM – AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menyebutkan meski melanggar kode etik sebagai abdi negara lantaran memiliki prestasi jadi belum mempunyai alasan untuk melakukan pemecatan.
Sambo, menjelaskan bahwa pertimbangannya berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi Anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” Kata Sambo kepada Suara Rakyat Indo, Senin (31/05/2022).
Dia melanjutkan bahwa, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga pasti mempertimbangkan rangkaian alur penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus tersebut.
Disebutkan juga bahwa Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menuntut lima tahun karena berkelakuan baik.
“Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP yang dimaksud dan tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Brotoseno dalam kasus ini dijatuhi sanksi internal yang berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.