Hukum  

Prestasi dan Berkelakuan Baik Menjadi Alasan Polri Tidak Pecat AKBP R. Brotoseno

Prestasi dan Berkelakuan Baik Menjadi Alasan Polri Tidak Pecat AKBP R. Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Foto; Detik.Com

SUARARAKYATINDO.COM – AKBP Raden Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap masih belum dipecat menjadi Anggota Polri. Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menyebutkan meski melanggar kode etik sebagai abdi negara lantaran memiliki prestasi jadi belum mempunyai alasan untuk melakukan pemecatan.

Sambo, menjelaskan bahwa pertimbangannya berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.

“Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi Anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” Kata Sambo kepada Suara Rakyat Indo, Senin (31/05/2022).

Dia melanjutkan bahwa, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga pasti mempertimbangkan rangkaian alur penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Tantri Menyembunyikan Aset, Ini Faktanya

Disebutkan juga bahwa Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menuntut lima tahun karena berkelakuan baik.

“Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP yang dimaksud dan tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Brotoseno dalam kasus ini dijatuhi sanksi internal yang berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Disamping itu juga dia diminta agar membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan siding KKEP dan/atau secara tertulis kepada para pimpinan Korps Bhayangkara.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Baca Juga:  Akhirnya RR Juga di Sidang, Sedang Eksepsi RR Diminta Hakim Untuk Menolaknya

Sekedar informasi mengenai Brotoseno, dia merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Pulau Kalimantan pada periode 2012-2014. Kemudian dalam persidangan dia di vonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun.

Sejak 25 Februari 2020 Brotoseno telah bebas bersyarat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018, Brotoseno dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantive untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Tinggalkan Balasan