SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang hampir selesai menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo.
Salah satu fokus utama DPRD adalah memastikan reklamasi tambang yang digunakan dalam proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil 24 perusahaan tambang legal yang berkontribusi pada pembangunan tol.
Pemanggilan ini dijadwalkan pada awal Februari 2025 setelah agenda pendidikan dan pelatihan DPRD selesai.
“Kami ingin memastikan reklamasi dilakukan sesuai dengan tanggung jawab mereka. Reklamasi menjadi prioritas utama, baik dari segi estetika maupun dampak ekologis,” kata Al-Fatih.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perusahaan tambang yang terlibat diwajibkan melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD akan memantau izin operasional produksi (OP) serta memastikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran pajak, telah dipenuhi.
Meski fokus utama adalah tambang legal, tambang ilegal di Probolinggo juga menjadi perhatian. Namun, DPRD mengakui keterbatasan kewenangan dalam menangani tambang ilegal.
“Kami hanya dapat mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Al-Fatih.
Lingkungan Tetap Jadi Prioritas
DPRD berharap, rampungnya proyek Tol Probowangi tidak hanya meningkatkan konektivitas wilayah, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan melalui reklamasi tambang yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang agar sesuai aturan dan berdampak positif bagi lingkungan,” pungkasnya.













