Menu

Mode Gelap
Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Knights of Guinevere Episode Guide with Complete Breakdown of Key Moments and Themes Catching Up Episodes A Practical Handbook for Rediscovering Favorite TV Shows Knights of Guinevere Episode Guide with Complete Breakdown of Key Moments and Themes Murder Drones Episodes Complete Guide to Every Season and Key Moments Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides

News

Ramai Soal UKT Mahal, Kemendikbudristek Respon Begini

badge-check


					Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5/2024). (Foto Mesya/JPNN.com) Perbesar

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5/2024). (Foto Mesya/JPNN.com)

SUARARAKYATINDO.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons demo mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mengimbau agar PTN mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa kenaikan UKT tidak merata di seluruh PTN. Hanya sekitar 10 persen PTN yang meningkatkan UKT dan besaran kenaikannya masih di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

“Sebenarnya kenaikan UKT ini tidak menyeluruh di seluruh PTN. Sesuai laporan hanya sekitar 10 persen saja yang menaikkan. Itu pun besarannya masih di bawah biaya kuliah tunggal (BKT),” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5/2024).

Pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT: UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta, dengan proporsi minimal 20 persen.

Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademis tinggi.

PTN memiliki kewenangan untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, namun besaran UKT tersebut tetap memiliki batasan, yaitu maksimal sama dengan BKT.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang menjadi dasar penetapan UKT.

Tjitjik menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah hanya dapat menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik mendorong PTN untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna menambah pendapatan non-UKT dan IPI.

Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan PTN agar penyesuaian UKT sesuai aturan yang berlaku dan tidak melebihi standar pembiayaan yang telah ditetapkan.

Tjitjik juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di News
error: