Nasional

RUU KUHP Disahkan, Menkumham: Tidak Setuju Dipersilahkan Gugat ke MK

×

RUU KUHP Disahkan, Menkumham: Tidak Setuju Dipersilahkan Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
RUU KUHP Disahkan, Menkumham: Tidak Setuju Dipersilahkan Gugat ke MK
Ilustrasi RUU KUHP disahkan Menkumham Yasonnah mempersilahkan bagi mereka yang tak sepakat yakni melalui gugatan ke MK (Foto : pixabay)

SUARARAKYATINDO.COM- Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, RUU KUHP disahkan merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, yang kian bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini,” ucap Yasonna.

Pasalnya, RUU KUHP yang disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Lanjut, Pemerintah dan DPR disebut telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Telah Resmi Bergabung dengan PPP

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia,” katanya.

“Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” lanjut Menteri Yasonna.

Menkumham, Yasonna Laoly, menyarankan bagi warga yang tidak sepakat ataupun belum puas terhadap RKUHP, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya,” ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya.

Menurutnya, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak.

Baca Juga:  Dugaan Kebocoran Data NPWP, Jokowi Bergerak Cepat Perintahkan Ini

“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus,” lanjut dia.

Yasonna menjelaskan, RKUHP sudah mengalami perbaikan dan menampung masukan dari masyarakat. Dia menyebut ada pasal yang dilembutkan. Namun, ia mewajarkan jika masih ada yang berbeda pendapat mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.

Kemudian ia menegaskan perbedaan pendapat ini tidak serta merta dimaknai bahwa RKUHP mesti dibatalkan. Menurut dia, Indonesia sudah 63 tahun menggunakan KUHP Belanda, sehingga ini saatnya menggunakan KUHP buatan anak bangsa. “Malu kita sebagai bangsa, masih memakai hukum belanda,” ujarnya.(*)

error: Content is protected !!