Menu

Mode Gelap
Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020 Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement

Daerah

Suami Tega Habisi Istri di Banyuanyar, Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara

badge-check


					Polres Probolinggo saat mengamankan pak haji yang di duga pengedar sabu-sabu. Perbesar

Polres Probolinggo saat mengamankan pak haji yang di duga pengedar sabu-sabu.

SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Sidang kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa Didik (25), yang tak lain adalah suami korban.

“Terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” tegas JPU Militandityo Alfath Arviansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tragedi ini berawal pada Jumat dini hari, 4 April 2025, ketika warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan di jalan Alasmalang. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah, menimbulkan kepanikan di kalangan warga.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap identitas korban sebagai Dwi Nurtikki Damayanti. Video penemuan jasad korban pun sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo mengarah kepada suami korban sendiri, Didik, yang diketahui sempat melarikan diri usai kejadian. Setelah dilakukan pengejaran lintas daerah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Bali pada Rabu malam, 16 April 2025.

Kini, kasus tersebut memasuki babak akhir. Pihak jaksa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah mengakhiri nyawa istrinya sendiri secara keji.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: