SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Sidang kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa Didik (25), yang tak lain adalah suami korban.
“Terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” tegas JPU Militandityo Alfath Arviansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tragedi ini berawal pada Jumat dini hari, 4 April 2025, ketika warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan di jalan Alasmalang. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah, menimbulkan kepanikan di kalangan warga.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap identitas korban sebagai Dwi Nurtikki Damayanti. Video penemuan jasad korban pun sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo mengarah kepada suami korban sendiri, Didik, yang diketahui sempat melarikan diri usai kejadian. Setelah dilakukan pengejaran lintas daerah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Bali pada Rabu malam, 16 April 2025.
Kini, kasus tersebut memasuki babak akhir. Pihak jaksa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah mengakhiri nyawa istrinya sendiri secara keji.













