SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya sendirian, Chika ditangkap bersama beberapa temannya di kawasan Jakarta Selatan, Senin, (22/4/2024).
Chika dan lima temannya diringkus di hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan berkat adanya laporan masyarakat.
Chandrika Chika dkk kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Chandrika Chika, lima temannya yang ikut ditangkap adalah perempuan inisial AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah menjelaskan Chika dan grup pertemanannya mengkonsumsi narkoba jenis liquid ganja. Narkoba tersebut dikonsumsi dengan menggunakan peralatan rokok elektrik seperti vape atau pods.
“Jadi mereka menghisap liquid ganja dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” ujar AKP Reska Anugrah, Selasa, 23 April 2024.
Chika dan rekan-rekannya positif narkoba
Polisi sudah melakukan tes urine kepada enam pelaku termasuk Chandrika Chika. Hasilnya keenamnya dinyatakan positif memakai narkoba.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa cairan mengandung ganja.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” katanya.
Polisi menjerat mereka dengan undang-undang narkotika Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun.
“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” imbuh Reska.