Menu

Mode Gelap
Rollover IRA Into Gold: A Comprehensive Guide Gold IRA: A Secure Investment Choice For Seniors Legit Sugar Daddy Websites: A Comprehensive Research Report Comprehensive Reviews of Sugar Daddy Sites: A Guide For Users Victor Private Jet: Revolutionizing On-Demand Air Travel The Complete Evaluation of Web Jet Prices: What It’s Worthwhile to Know

News

Viral! Sound Horeg Dipasang Label Halal Usai Diharamkan MUI, Perlawanan atau Sindiran?

badge-check


					Viral Sound Horeg berlabel Halal. (Foto: Tangkaplayar) Perbesar

Viral Sound Horeg berlabel Halal. (Foto: Tangkaplayar)

SUARARAKYATINDO.COM – Fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg justru memicu gelombang reaksi nyeleneh dari para penggemarnya.

Alih-alih menghentikan aktivitas keliling kampung dengan speaker berdaya super tinggi, sejumlah warga justru memasang banner bertuliskan “halal” di perangkat mereka.

Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama setelah video keliling kampung dengan sound horeg berlogo halal viral di Instagram. Salah satunya diunggah oleh akun @lambe_turah, dan langsung dibanjiri lebih dari seribu komentar warganet.

“Yang bisa menghentikan mereka adalah masyarakat mereka sendiri, bukan MUI ataupun komentar dari warga lain,” tulis akun @*ortalp*ge*nt.

Sementara yang lain menyindir keras, “Mumpung sudah ada cap halal, abis keliling langsung dimakan aja bang speakernya,” celetuk akun @ci*ut*ap*pito*.

Sebelumnya, MUI Jatim menegaskan bahwa sound horeg dianggap haram karena volumenya yang ekstrem mencapai 120 hingga 135 desibel jauh melampaui ambang batas aman dari WHO, yaitu 85 desibel.

Selain membahayakan kesehatan pendengaran, penggunaannya dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dan menyimpang dari nilai-nilai syariat.

“Penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan perilaku yang tidak sesuai syariat, hukumnya haram,” tegas Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Kamis (17/7).

Namun kenyataannya, di sejumlah daerah di Jawa Timur, sound horeg tetap menjadi pilihan utama dalam kegiatan hiburan masyarakat.

Bahkan, dalam beberapa acara, kehadiran sound besar itu dianggap bagian dari simbol gengsi, hingga memicu praktik nyawer di tengah jalan.

Fenomena ini memperlihatkan adanya jarak antara fatwa keagamaan dan budaya hiburan lokal yang telah mengakar.

Sementara pihak MUI mengimbau agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih tegas, publik di lapangan justru menunjukkan bahwa larangan semacam ini bisa memicu resistensi sosial yang tak terduga bahkan lewat satire dan humor.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di News
error: