Menu

Mode Gelap
Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Murder Drones Characters Meet the Cast of the Dark Animated Series and Their Roles Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents Full Episode Guide and Season-by-Season Recap for The Gaslight District Murder Drones Episodes Complete Guide to Every Season and Key Moments

Daerah

Vonis Ringan 6 Tahun untuk Hasan-Puput, Gubernur LIRA Jatim: Ada Kejanggalan Besar!

badge-check


					Gubernur LIRA Jatim Samsudin saat mengikuti potkes. (Foto: bang sam lira) Perbesar

Gubernur LIRA Jatim Samsudin saat mengikuti potkes. (Foto: bang sam lira)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Samsudin Jawa Timur merespon baik atas keputusan Hakim terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Samsudin selaku Gubernur LIRA Jatim mengapresiasi Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai tuntunan jaksa dan Penuntut umum yaitu dituntut hukuman selama 6 tahun pengembalian uang sebesar kurang lebih 52 Miliar itu.

“Memang di awal saya sangat menyayangkan kepada Jaksa KPK khususnya dalam hal ini KPK, Komisioner KPK yang seharusnya merujuk pada undang-undang tindak pidana gratifikasi dan TPPU,” kata Gubernur LIRA Jatim.

“Semestinya, kasus gratifikasi dan TPPU itu merupakan pelanggaran berat dan berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun”, tambahnya.

Yang saya pertanyakan dari awal, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini, padahal kasus gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari adalah pengembangan kasus gratifikasi yang hanya barang buktinya ditemukan 360 juta yang di tuntut 8 tahun.

“Hari ini, dengan pasal yang di vonis kemaren ini, pasalnya berlapis yaitu Undang-undang Gratifikasi, Undang-undang TPPU dengan barang bukti yang ditemukan 147 Miliar, kemudian di tuntutnya hanya 6 tahun” ujarnya

Yang kita persoalkan hanya masalah hukum. Yang mana dalam kasus pengembangan Gratifikasi dan TPPU dengan barang bukti 360 juta di vonis 8 tahun, sedangkan kasus gratifikasi dan TPPU Hasan dan Tantriana Sari dengan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun.

“Ini sebuah Persoalan yang mana sebelumnya di temukan 347 Juta di vonis 8, sedangkan ini jauh lebih besar penemuan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

15 April 2026 - 13:08 WIB

Komplotan Penipu Sapi di Pasar Wonoasih Dibekuk, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

15 April 2026 - 13:04 WIB

Lonjakan Permintaan Pascale­baran Picu LPG 3 Kg Langka di Probolinggo

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

14 April 2026 - 18:38 WIB

Gas Melon Dijual Tembus Rp30 Ribu, Wabup Probolinggo Sidak Kraksaan: Siapa Bermain di Balik Lonjakan Harga?

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta

14 April 2026 - 10:56 WIB

Longsor Terjang Dua Rumah di Krucil, Kerugian Ditaksir Hingga Rp5 Juta
Trending di Daerah
error: