SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Samsudin Jawa Timur merespon baik atas keputusan Hakim terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.
Samsudin selaku Gubernur LIRA Jatim mengapresiasi Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai tuntunan jaksa dan Penuntut umum yaitu dituntut hukuman selama 6 tahun pengembalian uang sebesar kurang lebih 52 Miliar itu.
“Memang di awal saya sangat menyayangkan kepada Jaksa KPK khususnya dalam hal ini KPK, Komisioner KPK yang seharusnya merujuk pada undang-undang tindak pidana gratifikasi dan TPPU,” kata Gubernur LIRA Jatim.
“Semestinya, kasus gratifikasi dan TPPU itu merupakan pelanggaran berat dan berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun”, tambahnya.
Yang saya pertanyakan dari awal, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini, padahal kasus gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari adalah pengembangan kasus gratifikasi yang hanya barang buktinya ditemukan 360 juta yang di tuntut 8 tahun.
“Hari ini, dengan pasal yang di vonis kemaren ini, pasalnya berlapis yaitu Undang-undang Gratifikasi, Undang-undang TPPU dengan barang bukti yang ditemukan 147 Miliar, kemudian di tuntutnya hanya 6 tahun” ujarnya
Yang kita persoalkan hanya masalah hukum. Yang mana dalam kasus pengembangan Gratifikasi dan TPPU dengan barang bukti 360 juta di vonis 8 tahun, sedangkan kasus gratifikasi dan TPPU Hasan dan Tantriana Sari dengan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun.
“Ini sebuah Persoalan yang mana sebelumnya di temukan 347 Juta di vonis 8, sedangkan ini jauh lebih besar penemuan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun,” pungkasnya.













