Menu

Mode Gelap
Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS installer app for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online BCHGANG – Bitcoin Cash Link Directory The Rise of Private Jet Rental Companies: A Brand new Era In Luxurious Travel Comprehensive Overview of Teen Patti Master and Its Features

Daerah

Vonis Ringan 6 Tahun untuk Hasan-Puput, Gubernur LIRA Jatim: Ada Kejanggalan Besar!

badge-check


					Gubernur LIRA Jatim Samsudin saat mengikuti potkes. (Foto: bang sam lira) Perbesar

Gubernur LIRA Jatim Samsudin saat mengikuti potkes. (Foto: bang sam lira)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Samsudin Jawa Timur merespon baik atas keputusan Hakim terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Samsudin selaku Gubernur LIRA Jatim mengapresiasi Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai tuntunan jaksa dan Penuntut umum yaitu dituntut hukuman selama 6 tahun pengembalian uang sebesar kurang lebih 52 Miliar itu.

“Memang di awal saya sangat menyayangkan kepada Jaksa KPK khususnya dalam hal ini KPK, Komisioner KPK yang seharusnya merujuk pada undang-undang tindak pidana gratifikasi dan TPPU,” kata Gubernur LIRA Jatim.

“Semestinya, kasus gratifikasi dan TPPU itu merupakan pelanggaran berat dan berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun”, tambahnya.

Yang saya pertanyakan dari awal, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini, padahal kasus gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari adalah pengembangan kasus gratifikasi yang hanya barang buktinya ditemukan 360 juta yang di tuntut 8 tahun.

“Hari ini, dengan pasal yang di vonis kemaren ini, pasalnya berlapis yaitu Undang-undang Gratifikasi, Undang-undang TPPU dengan barang bukti yang ditemukan 147 Miliar, kemudian di tuntutnya hanya 6 tahun” ujarnya

Yang kita persoalkan hanya masalah hukum. Yang mana dalam kasus pengembangan Gratifikasi dan TPPU dengan barang bukti 360 juta di vonis 8 tahun, sedangkan kasus gratifikasi dan TPPU Hasan dan Tantriana Sari dengan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun.

“Ini sebuah Persoalan yang mana sebelumnya di temukan 347 Juta di vonis 8, sedangkan ini jauh lebih besar penemuan barang bukti 147 Miliar hanya di vonis 6 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban

16 April 2026 - 18:17 WIB

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban

Polres Probolinggo Perangi Begal dan Debt Collector Ilegal, Dua Saudara Ditangkap

16 April 2026 - 18:13 WIB

Polres Probolinggo Perangi Begal dan Debt Collector Ilegal, Dua Saudara Ditangkap

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan

15 April 2026 - 18:00 WIB

Dua Bersaudara Asal Maron Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Begal di Kraksaan
Trending di Daerah
error: