Menu

Mode Gelap
Kluarga Meminta Keadilan Pasca Bapak Dua Anak Meninggal Dunia Yang Diduga Ditabrak Truk Pos Indonesia Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS package for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Containere Modulare: O Soluție Avantajoasă și Eficientă Cabina de paza: Un scut indispensabil pentru securitatea ta Transferring Your 401(Ok) To Gold: A Comprehensive Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

Hukum

100 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi Yang Menanti

badge-check


					100 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi Yang Menanti Perbesar

SUARARAKYATINDO. COM, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa adanya 100 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri pasca ditetapkan lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.

Merujuk Data di BKN pada Jumat, 20 Mei 2022 total keseluruhan terdapat 112.513 peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi. Namun, 100 di antaranya mengundurkan diri.

Beragam alasan pengunduran 100 CPNS tersebut. diantaranya, Karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Moh Edy, seperti dikutip Jum’at 27 Mei 2022.

Peraturan Gaji PNS, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 l. Gaji terendah PNS adalah golongan Ia yakni berada direntang Rp. 1,56 juga hingga Rp,2,35 juta.

Moh Edy, mengumumkan gaji yang dia terima terlalu rendah, tidak selaras dengan apa yang dia ekspektasikan selama ini, dan pada akhirnya mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (BKN) Satya Pratama menegaskan, mereka yang statusnya menjadi PNS lalu mengundurkan diri akan di jatuhi sanksi.

Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor (PAN) 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan Persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, Maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang akan diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya”

Bentuk Sanksi untuk tiap-tiap Instansi beragam. Setiap Instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri, Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Kementerian Luar Negeri  pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

“Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp. 50 juta”, Imbuh Moh Edy.

Pengenaan Sanksi lebih detail yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) melalui pengumuman nomor: peng =11/XI/209 tentang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun 2019. Denda Sebagai pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

A. Dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

B. Telah diangkat jadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

C. Telah diangkat jadi CPNS dan telah mengikuti diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Begitupun Instansi lainnya semua punya peraturan dan sanksi yang mengikat bagi CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang telah dibuat oleh Instansi tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: