Hukum

Bharada E Kembali Sidang lanjutan, Ini Nama-nama Saksi Yang Hadir

×

Bharada E Kembali Sidang lanjutan, Ini Nama-nama Saksi Yang Hadir

Sebarkan artikel ini
Bharada E Kembali Sidang lanjutan, Ini Nama-nama Saksi Yang Hadir
Bharada E melakukan sidang lanjutan yang menghadirkan 12 saksi. (foto; Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM- Bharada Richard Eliezar Pudihang Lumiu kembali melakukan sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, sudah ada 12 saksi yang hadir dalam persidangan itu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, hari ini, Selasa (25/10/2022).

Dalam agenda, jaksa akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang tersebut.

Adapun 12 saksi tersebut ialah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga:  Benarkah Tantri Menyembunyikan Aset, Ini Faktanya

Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah tiba di Jakarta usai bertolak dari Jambi. Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku telah memiliki persiapan untuk menghadiri dalam persidangan.

“Persiapan kita dari keluarga yang pertama mental, dan kesehatan,” ujar Samuel di Bandara Soekarno Hatta, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam persidangan lanjut Bharada E kali ini sudah hadir dari beberapa saksi. Saksi yang hadir ada sekitar 12 orang.

Baca Juga:  Nirina dan Mahfud MD Bincang Persoalan Mafia Tanah

“Semuanya yang sudah terdaftar di saksi (hadir),” tegasnya.

Kendati demikian, selaku dari pihak keluarga Yoshua, Samuel mengungkapkan bahwa Bharada Richard sudah meminta maaf dan telah mengakui segala perbuatan. Namun untuk proses hukum yang sudah didepan mata akan terus dilanjutkan.

“Sebenarnya Bharada E sudah minta maaf dan mengakui segala kesalahannya. Memang di agama dan agama lain itu sudah diajarkan untuk saling memafkan tapi, ini kasus hukum sedang berjalan mari kita ikuti dulu prosesnya yang sudah berjalan,” imbuhnya.

error: Content is protected !!