Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

46 Jemaah Haji Dipulangkan; Ini Kata Wamenag

×

46 Jemaah Haji Dipulangkan; Ini Kata Wamenag

Sebarkan artikel ini
46 Jemaah Haji Dipulangkan; Ini Kata Wamenag
Jemaah Haji Asal Indonesia dipulangkan. (Foto; Paragraf.com)

SUARARAKYATINDO.COM – Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.

Dari 46 jemaah haji furoda itu akibat korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

46 Jemaah Haji Furoda yang dideportasi, disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi di Makkah, Minggu 3/7/2022. Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Baca Juga:  Usai Otw KPU, Muhaimin Langsung Do'a Bersama Untuk Bangsa Bersama Ulama Besar

“Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi,” kata Zainut.

Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

Baca Juga:  Soal Cawapres, Anies Dan Prabowo Sudah Jelas, Ganjar Apa Kabar?

“Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda,” kata Zainut.

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Example 120x600