SUARARAKYATINDO.COM – Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Dari 46 jemaah haji furoda itu akibat korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.
46 Jemaah Haji Furoda yang dideportasi, disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi di Makkah, Minggu 3/7/2022. Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
“Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi,” kata Zainut.
Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
“Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda,” kata Zainut.
Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.