Menu

Mode Gelap
Modafinil Buy Online USA: A Case Examine on Accessibility, Usage, And Implications Understanding 401k Rollover To Gold IRA: A Comprehensive Information Wabup Fahmi AHZ Lepas 752 CJH Kloter 1 dan 2, Total Jamaah Probolinggo Capai 1.204 Orang Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents

Nasional

9 Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, Ada yang Berlabel Halal Palsu

badge-check


					Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang berlabel halal. Perbesar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang berlabel halal.

Jakarta ‐ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran sembilan produk jajanan anak yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil pengujian laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik porcine terhadap 11 batch dari sembilan produk pangan olahan.

“Hasil pengawasan menemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan pengujian laboratorium,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya dikutip Rabu (23/4).

Dari sembilan produk yang terdeteksi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sedangkan dua lainnya tidak bersertifikat halal.

BPJPH menegaskan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal dan diduga memberikan data tidak benar dalam proses registrasi mendapat sanksi dari BPOM berupa peringatan serta perintah penarikan produk dari pasaran.

Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Haikal Hasan mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen terhadap regulasi dan tanggung jawab hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi,” tegasnya.

BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap produk pangan, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan produk mencurigakan. Laporan dapat dikirimkan melalui email ke layanan@halal.go.id.

Masyarakat juga diingatkan untuk memverifikasi informasi kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id atau akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Daftar Produk Jajanan Mengandung Unsur Babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) – bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) – bersertifikat halal
5. ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung – bersertifikat halal
6. Hakiki Geliatin (Bahan tambahan pangan) – bersertifikat halal
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – bersertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – tidak bersertifikat halal
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – tidak bersertifikat halal

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: