SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait pemilihan sampah oleh warganya.
Saat ini, puluhan warga telah tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan dan siap menghadapi sidang hukum sebagai konsekuensinya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah, mengungkapkan bahwa Pemkot Yogyakarta telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sampah.
Pelanggaran terhadap perda ini dapat mengakibatkan penuntutan dengan sangkaan pasal tindak pidana ringan. “Kami akan sidangkan dengan tipiring bagi yang melanggar,” ujarnya pada Senin (4/9/2023) kemarin.
Dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 33 huruf F, dijelaskan dengan jelas lokasi pembuangan sampah yang telah disediakan. Warga dilarang keras untuk membuang sampah sembarangan.
Operasi penegakan Perda ini dimulai pada 1 September 2023. Selama empat hari operasi, petugas berhasil menangkap 31 warga yang kedapatan membuang dan membakar sampah secara sembarangan.
“Kami sudah menemukan puluhan warga yang melanggar, dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Okto memaparkan, bahwa penindakan ini dilakukan di berbagai titik, termasuk satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, dan 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara. Sementara itu, satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar Pasal 33 huruf E, yaitu membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar ini dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja, mengungkapkan bahwa Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pelanggar pemilihan sampah dan telah menjalani proses hukum pada pekan sebelumnya. Beberapa warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan putusan hakim. “Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000,” ungkapnya.
Singgih berharap bahwa dengan diberlakukannya sanksi denda, akan mengurangi tindakan membuang sampah sembarangan oleh masyarakat, terutama mereka yang membuang sampah di pinggir jalan protokol.
Tindakan tegas Pemerintah Kota Yogyakarta ini menjadi langkah penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota serta mendidik masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu dalam upaya pelestarian lingkungan dan mempromosikan kesadaran ekologis di kalangan warga kota.













