SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Polsek Semanu, Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Kasus ini dilakukan seorang ibu secara tidak manusiawi. Saat ini, seorang ibu berinisial I (39 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada ibu korban, I. Pada 24 Oktober, tim dari Polsek Semanu memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan tes DNA. Selain itu, tekanan dari keluarga juga berkontribusi pada pengungkapan kasus ini.
Edy menyampaikan pelaku, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek pada 31 Oktober.
“Akhirnya pada 31 Oktober, pelaku dengan sukarela menyerahkan diri ke Polsek,” kata Edy, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pelaku tega membunuh dan membuang bayi keempatnya ini dengan alasan masalah ekonomi. Kasus tersebut bermula saat pelaku melahirkan sendiri di dapur pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melahirkan, ia menutup mulut bayi dengan handuk hingga tewas. Bayi tersebut disimpan di atas lemari, untuk dibuang di depan bengkel motor pada pagi keesokan harinya.
“Setelah itu disimpan di atas lemari, untuk kemudian dibuang di depan bengkel motor keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk dugaan perselingkuhan dengan lelaki lain yang perlu diklarifikasi oleh aparat kepolisian. Kapolres menegaskan bahwa suami sah pelaku mengetahui kehamilan Ibu bayi tersebut, namun saat kelahiran, ia tidak berada di rumah.
“Rumah tersangka dengan lokasi pembuangan hanya berjarak 50 meter. Untuk kasusnya masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, mengungkapkan jasad bayi laki-laki pertama kali ditemukan oleh seorang warga saat akan berangkat Salat Jumat.
“Ternyata dibuka isinya jasa bayi,” kata Pudjijono.
Setelah melalui berbagai penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya kasus ini dapat diungkap dengan menemukan pelaku pembuangan yang ternyata adalah warga setempat.













