Menu

Mode Gelap
Empat Perda Disahkan, Lora Fahmi Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Probolinggo Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020

Nasional

Soal Gubernur Ditunjuk Oleh Presiden, Tito: Negara Kita Ini Negara Demokrasi

badge-check


					Kemendagri Saat melakukan rapat di kantor. (Foto: Ig @titokarnavian) Perbesar

Kemendagri Saat melakukan rapat di kantor. (Foto: Ig @titokarnavian)

SUARARAKYATINDO.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menolak poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden.

Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.

“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tito mengatakan bahwa UU DKJ adalah inisiatif DPR. Posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR.

Meski demikian, pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU DKJ. Rapat itu menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.

“Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR menyatakan RUU DKJ adalah inisiatif mereka. DPR akan mengirim surat dan draf resmi kepada presiden untuk membahasnya lebih lanjut.

Salah satu poin yang disoroti publik adalah mekanisme pemilihan gubernur. RUU DKJ mengatur gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.

RUU itu dibuat lantaran ibu kota negara Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, status daerah khusus ibu kota yang tersemat di Jakarta selama ini akan tidak dipakai lagi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: