SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Abdur Rozak, melontarkan kritik keras terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim. Ia menyoroti keterpilihan dua anggota Panitia Seleksi (Pansel), Muhammad Mas’ud dan Dadang Setiabudi, menjadi Komisaris Independen Bank Jatim sebagai bentuk pelanggaran etika dan tata kelola yang serius.
Dalam pernyataan resminya, Rozak menyebut keputusan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam proses seleksi pengurus BUMD.
“Ini sangat mencoreng prinsip good corporate governance. Bagaimana mungkin seseorang yang menjadi wasit dalam seleksi, lalu juga menjadi pemain dalam hasil akhir seleksi? Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal kepercayaan publik,” tegas Rozak.
Rozak menegaskan bahwa keterlibatan anggota pansel yang kemudian justru dilantik sebagai komisaris independen merupakan bentuk konflik kepentingan yang terang-terangan.
Ia menilai proses seleksi seharusnya menjunjung tinggi independensi dan objektivitas, namun dalam kasus ini justru membuka ruang kecurigaan publik akan adanya intervensi dan praktik tidak sehat.
“Bank Jatim adalah institusi keuangan publik yang vital. Kalau dari awal proses seleksi sudah cacat secara moral dan etika, bagaimana publik bisa percaya pada kredibilitas jajaran pengurusnya?” ujar Rozak.
Tak hanya itu, Rozak juga menyoroti sikap RUPS yang dinilainya mengabaikan rekomendasi DPRD Jawa Timur untuk melakukan perombakan total terhadap jajaran komisaris dan direksi.
Ia menyebut fakta bahwa beberapa direksi lama tetap dipertahankan sebagai bukti bahwa suara publik melalui lembaga legislatif tidak mendapat tempat dalam pengambilan keputusan penting.
“Ini menunjukkan keengganan untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh Bank Jatim. Padahal, itu langkah penting demi pemulihan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Atas nama PC PMII Probolinggo, Rozak menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD Jatim yang berencana menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi ulang terhadap hasil RUPS.
“Ini bukan semata urusan elit, tapi soal masa depan manajemen keuangan daerah. Kami mendesak OJK mengkaji hasil RUPS secara objektif dan mengambil langkah korektif bila ditemukan pelanggaran tata kelola,” tutupnya.













