Menu

Mode Gelap
Comparative Research Of Gold IRA Companies: A Complete Analysis Exploring Sugar Daddy Websites In Spain: A Complete Study Enam Pejabat Pemkab Probolinggo Dilantik, Bupati Haris Tekankan Integritas dan Kinerja DPRD Kota Probolinggo Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Dampak Nyata Pembangunan The Rise of Private Plane Flights: A Brand new Era In Air Travel Buying Gold Online within The USA: A Comprehensive Guide

Ekonomi

Anggota DPRD Komisi IV Dewi Azizah Dorong Perlindungan Hak Buruh di Probolinggo, Soroti Praktik Tak Adil di PT Klaseman

badge-check


					Anggota DPRD Komisi IV Dewi Azizah Dorong Perlindungan Hak Buruh di Probolinggo, Soroti Praktik Tak Adil di PT Klaseman Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Isu pelanggaran hak buruh kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Dewi Azizah, mengambil sikap tegas dalam mengawal perlindungan tenaga kerja, khususnya buruh PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor yang berlokasi di wilayah setempat.

Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, Dewi Azizah menyoroti berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami pekerja, mulai dari upah di bawah standar, struktur serikat pekerja yang tidak independen, hingga minimnya jaminan sosial dan kesehatan kerja.

“Buruh adalah tulang punggung industri. Tidak bisa dibiarkan mereka terus diperlakukan tidak adil, apalagi oleh perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun,” tegas Dewi.

Dewi Azizah secara aktif memperjuangkan isu ketenagakerjaan di daerah. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat formalitas.

Menindaklanjuti aduan buruh, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo telah melakukan pengawasan pada 30 April dan pembinaan lanjutan pada 9 Mei 2025. Hasilnya, disepakati enam poin perbaikan yang wajib dijalankan PT Klaseman:

1. Restrukturisasi serikat pekerja (PUK SPSI) agar bebas dari intervensi perusahaan.

2. Penyusunan ulang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelum Desember 2025.

3. Transparansi laporan ketenagakerjaan, termasuk sistem pengupahan dan WLKP.

4. Penghapusan sistem upah harian di bawah Rp100.000.

5. Pemenuhan hak-hak normatif, termasuk jaminan kesehatan dan fasilitas kerja yang layak.

6. Pelaporan rutin ke Disnaker terkait perkembangan pembinaan.

Tak hanya itu, Dewi Azizah juga menegaskan bahwa dirinya dan Komisi IV DPRD akan terus mengawal implementasi hasil pembinaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan harus tunduk pada aturan dan memperlakukan pekerja dengan adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

“Tugas kami bukan hanya membuat aturan, tapi memastikan aturan itu ditegakkan. Buruh harus merasa dilindungi oleh negara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

20 April 2026 - 18:28 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Trending di News
error: