SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama selebgram asal Probolinggo, Luluk Nuril, kembali mencuat ke publik.
Kali ini, sebanyak tujuh orang yang mengaku menjadi korban arisan bodong melaporkan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo didampingi kuasa hukumya Noer Cholis Fauzi, SH dan Alifi Prasetyaningsih, SH. pada Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, total kerugian dari seluruh korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Total tujuh korban, kerugiannya sekitar seratus juta rupiah. Ini kasus arisan bodong. Kami jerat Luluk dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Alifi usai dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, para korban sudah berupaya menghubungi Luluk untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Nomor yang biasa digunakan untuk komunikasi sudah tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya, beberapa korban mendatangi rumahnya langsung. Tapi yang mereka temui justru suaminya,” terang Alifi.
Ia menjelaskan, awalnya Luluk disebut sudah tidak berada di rumah dan dinyatakan menghilang. Suami Luluk kemudian menjanjikan akan menyelesaikan masalah ini dan sempat menandatangani surat perjanjian di atas materai bersama dua korban, dengan janji akan melakukan pembayaran pada 15 Juli 2025.
“Namun sampai hari ini, janji itu tidak ditepati. Jadi jelas, surat perjanjian tersebut hanya akal-akalan belaka. Padahal, perjanjian bermaterai itu ada akibat hukumnya,” tegas Alifi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, uang yang disetor korban tidak hanya masuk ke rekening Luluk, tapi juga ke rekening suaminya.
Bahkan ada korban yang menyerahkan uang secara tunai langsung kepada ibu Luluk di kediamannya di daerah Pondok Kelor.
“Artinya, pihak keluarga pelaku baik suami maupun ibu pelaku tahu dan diduga turut mengetahui adanya tindak kejahatan ini,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan para korban mendapatkan keadilan.
Mereka juga menduga masih ada korban lain di luar tujuh pelapor yang belum berani melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, berikut adalah kronologi kejadian sebagaimana tercantum dalam surat laporan kepada Kapolres Probolinggo:
Pada 5 Januari 2024, Luluk Sofiatul Jannah memposting ajakan mengikuti arisan melalui status WhatsApp dengan kalimat: “monggo yang mau ikut arisan”.
Ajakan tersebut menarik perhatian sejumlah orang, di antaranya Elis Damayanti, Khusnul Khotimah, Lailatin Syani, Maria Effendy, dan Nurul Qomariah.
Luluk kemudian membuat grup WhatsApp dan mulai menjalankan sistem arisan dengan cara kocok nama.
Dalam rentang waktu 5 Januari 2024 hingga 5 Juli 2025, para korban secara rutin mentransfer uang setiap tanggal 5 ke rekening atas nama Luluk Sofiatul Jannah.
Besaran transfer bervariasi, mulai dari Rp1.000.000 per bulan, yang jika diakumulasi dapat mencapai hingga Rp17.000.000 per orang.
Bukti transfer serta dokumentasi percakapan telah dilampirkan dalam berkas laporan.
Laporan resmi ini dibuat oleh kuasa hukum korban pada 10 Juli 2025 sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan.













