Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Nasional

Heboh “One Piece” Gantikan Bendera Merah Putih: Simbol Anime yang Picu Reaksi Nasional di Tahun 2025

badge-check


					HUT RI yang ke-80 kibarkan dua Bendera Perbesar

HUT RI yang ke-80 kibarkan dua Bendera

SUARARAKYATINDO.COM – Mendekati peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya gerakan pemasangan simbol bendera bajak laut ber tengkorak dari anime Jepang One Piece, yang disebut-sebut sebagai “Wantpise”.

Fenomena ini berkembang luas di media sosial dan merambah ke dunia nyata, ketika sejumlah rumah warga dan komunitas kreatif mulai mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk “ekspresi budaya”.

Namun, pemasangan simbol tersebut di tiang bendera atau tempat yang biasanya dikhususkan untuk bendera Merah Putih menimbulkan kontroversi besar. Pemerintah pusat dan daerah langsung merespons tegas fenomena ini karena dinilai melecehkan simbol negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Latar Belakang Fenomena “One Piece”

Gerakan “One Piece” awalnya muncul sebagai candaan komunitas penggemar anime yang meniru gaya perjuangan bajak laut dalam serial One Piece. Istilah “One Piece” merupakan plesetan dari pengucapan “One Piece” dalam dialek lokal. Meme, video, dan unggahan kreatif pun mulai beredar luas di TikTok dan Instagram sejak awal Juli 2025.

Yang awalnya dianggap sebagai budaya pop biasa, berubah menjadi perdebatan publik ketika beberapa orang mulai memasang bendera Wantpise di halaman rumah, sekolah, bahkan kantor komunitas sebagai pengganti bendera Merah Putih, menjelang 17 Agustus.

Reaksi Keras dari Pemerintah

1. Istana Negara Tegas Menolak

Kepala Kantor Staf Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah sangat menyayangkan gerakan ini, karena bendera negara tidak boleh dijadikan objek candaan atau diganti oleh simbol apapun.

“Suka atau tidak suka terhadap pemerintah adalah hak setiap warga negara. Tapi simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, adalah keniscayaan yang wajib dihormati. Itu bukan pilihan, melainkan harga mati,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Istana Negara, 4 Agustus 2025.

2. Ancaman Sanksi Hukum

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang:

“Mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang lain dalam satu tiang, atau menempatkan bendera negara di tempat yang lebih rendah daripada bendera atau lambang lain.”

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Sikap Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah juga mengambil sikap tegas. Salah satu yang paling cepat bereaksi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan seluruh pemasangan bendera selain Merah Putih di ruang publik selama bulan kemerdekaan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada anime. Ini soal identitas nasional dan kedaulatan simbol negara. Kami akan bertindak tegas,” ujar Herman saat ditemui di Bandung.

Beberapa kepala daerah lain, seperti Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Sleman, turut mengeluarkan surat edaran agar masyarakat tidak memasang simbol selain Merah Putih selama bulan Agustus.

Respons Masyarakat dan Tokoh Publik

Meski banyak yang menilai gerakan Wantpise sebagai tindakan “iseng” atau “bercanda”, namun sejumlah tokoh publik dan akademisi memperingatkan bahwa candaan yang menyangkut simbol negara dapat berdampak buruk bagi kesadaran nasional generasi muda.

Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan dalam akun media sosialnya:

“Boleh cinta Luffy, tapi jangan lupa, bendera merah putih bukan sekadar kain. Ia lambang darah dan tulang nenek moyang kita.”

Di sisi lain, sebagian masyarakat berpendapat bahwa fenomena ini adalah bentuk kebebasan berekspresi, terutama di era digital. Namun sebagian besar tetap sepakat bahwa penggunaan simbol anime tidak pantas digunakan untuk menggantikan bendera negara, apalagi saat perayaan kemerdekaan., yang disebut-sebut sebagai “One Piece”.

Fenomena ini berkembang luas di media sosial dan merambah ke dunia nyata, ketika sejumlah rumah warga dan komunitas kreatif mulai mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk “ekspresi budaya”.

Namun, pemasangan simbol tersebut di tiang bendera atau tempat yang biasanya dikhususkan untuk bendera Merah Putih menimbulkan kontroversi besar. Pemerintah pusat dan daerah langsung merespons tegas fenomena ini karena dinilai melecehkan simbol negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Latar Belakang Fenomena “One Piece”

Gerakan “Wantpise” awalnya muncul sebagai candaan komunitas penggemar anime yang meniru gaya perjuangan bajak laut dalam serial One Piece. Istilah “Wantpise” merupakan plesetan dari pengucapan “One Piece” dalam dialek lokal. Meme, video, dan unggahan kreatif pun mulai beredar luas di TikTok dan Instagram sejak awal Juli 2025.

Yang awalnya dianggap sebagai budaya pop biasa, berubah menjadi perdebatan publik ketika beberapa orang mulai memasang bendera Wantpise di halaman rumah, sekolah, bahkan kantor komunitas sebagai pengganti bendera Merah Putih, menjelang 17 Agustus.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah

8 Mei 2026 - 17:47 WIB

Kuasa Hukum Penggugat Kepengurusan DPW PPP Jabar: SK DPP Penuh Kejanggalan

7 Mei 2026 - 12:09 WIB

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Nasional
error: